Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti

Serang – Pemerintah Provinsi Bnaten batal mengalokasikan anggaran sebesar Rp11 miliar pada APBD Perubahan 2020 untuk bantuan kuota internet gratis bagi 230.000 siswa SMA/SMK/SKh se-Banten selama pandemi Covid-19. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, usulan bantuan pulsa internet bagi siwa SMA/SMK dinilai tidak memenuhi syarat (eligible) oleh pemerintah pusat.

“Awalnya memang Pemprov Banten mengusulkan anggaran untuk membantu para siswa dalam proses belajar lewat daring ini yaitu untuk dengan pulsa. Tapi ternyata program ini tidak eligible untuk dibiayai dari pembiayaan yang akan kita lakukan,” kata Rina Selasa, 15 September 2020.

Rina memastikan jika bantuan pulsa itu tidak akan bisa disalurkan melalui mekanisme dan pinjaman yang masuk dalam APBD Perubahan 2020. “Tidak ada bantuan,” ujar Rina.

Untuk diketahui, bantuan pulsa internet oleh Pemerintah Provinsi Banten rencananya dianggarakan melalui mekanisme dana hutang dari pemerintah pusat. Namun, PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) selaku BUMN Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memberikan pinjaman tidak menyetujui jika bantuan dana itu digunakan untuk membeli pulsa internet siswa SMA/SMK.

Sebelumnya, DPRD Banten telah mengesahkan perubahan APBD Banten tahun anggaran 2020. Dalam perubahan APBD 2020 itu pinjaman sebesar Rp856,2 miliar dari PT SMI sudah masuk dalam postur perubahan APBD 2020.

Berdasarkan hasil rapat paripurna DPRD Banten, telah disahkan APBD Perubahan Pemprov Banten senilai Rp 10,7 triliun. Nilai ini berkurang sebesar Rp 2,4 triliun dari nilai APBD murni Pemprov Banten 2020 senilai Rp 13 triliun. Kekurangan tersebut lantaran terjadinya penurunan pendapatan daerah akibat pandemik Covid-19.

Wakil Ketua DPRD Banten, M Nawa Said Dimiyati membenarkan, bantuan pulsa untuk siswa SMA/SMK batal dianggarakan di APBD Perubahan 2020. “Skemanya dari dana pinjaman dan nggak bisa dialihkan, sehingga batal. Kan pinjaman itu berupa program. Kalau tidak disetujui PT SMI ngga bisa dijalankan,” ujar Nawa.

Menurut Nawa, program-program dalam kaitan pinjaman dana untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) lebih bersifat mandatori. “Kita ngga ikut-ikutan bahas secara detail. Kalau mau tahu batalnya kenapa tanya ke eksekutif. Dan mereka hanya minta ini dimasukkan ke dalam APBD kita lakukan persetujuan. Dan itu sudah dilakukan,” katanya. (Sie/Rmd)