Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Permasalahan dan Trouble Shooting Operasional SIPD Modul Penatausahaan dan Pelaporan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 di Aula kantor BPKAD Banten, Selasa 14 Mei 2024.
Acara tersebut dihadiri oleh 8 Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, kemudian Kepala Pusdatin Erikson P Manihuruk, dan Kabid Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Pusdatin, Yanuar Andriyana.
Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti menyampaikan FGD ini diinisiasi oleh BPKAD Provinsi Banten untuk memfasilitasi Kabupaten/Kota. “Tentu kita menginginkan kendala atau permasalahan terhadap implementasi SIPD agar kita sepakati sesuai dengan instruksi pusat,” kata Rina Dewiyanti.
Dikatakan Rina Dewiyanti, SIPD harus menjadi aplikasi utama atau single application. Hal itu pihaknya terapkan dalam rangka pengelolaan keuangan di Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.
“Kita sepakati dan kita datangkan langsung Kepala Pusdatin untuk menjadi narasumber dalam FGD kali ini. Kemudian bidang pengelolaan data dan penyajian informasi Pusdatin juga menjadi narasumber,” tutur Rina.
Tujuan mendatangkan narasumber dari Pusdatin, kata Kepala BPKAD Banten, untuk memotret daerah yang berkomitmen maupun capaian atau progres penginputan di SIPD pada bulan Mei 2024 ini. “Artinya pusat maupun daerah saling bersinergi untuk menyelesaikan proses pelaksanaan SIPD ini bisa berjalan lancar dan clear,” ucapnya.
Terkait permasalahan yang dikeluhkan oleh Kabupaten/Kota, kata Rina Dewiyanti, kebanyakan daerah mengeluhkan lemotnya sistem ataupun jaringan. “Kemudian mereka juga mengeluhkan input SP2DKKPD dan ada beberapa fitur yang menurut mereka tidak ada,” jelas Rina Dewiyanti.
Namun demikian, Rina Dewiyanti mengatakan penjelasan dari Pusdatin soal fitur – fitur yang dikeluhkan oleh Kabupaten/Kota fitur ini sebenarnya sudah tersedia di SIPD. “Ini perlu sosialisasi lebih dari pusat kepada daerah sehingga bisa menemukan treatment dan bisa melaksanakan implementasi SIPD yang sudah diperbarui,” katanya.
“SIPD ini memang terus melakukan pembaruan dan penyempurnaan untuk bisa diterima oleh Kabupaten/Kota dalam rangka proses implementasi itu,” katanya menambahkan.
Selain itu, Rina Dewiyanti menginginkan sistem aplikasi SIPD seragam baik Kabupaten/Kota dan Pemprov Banten. “Kita ingin SIPD ini semua sama dengan satu sistem aplikasi untuk mempermudah kita untuk melakukan kontrol dan monitoring,” jelasnya.
Tak hanya itu, Rina Dewiyanti mengatakan pihaknya bisa melakukan instruksi tersebut dengan satu sistem yang terintegrasi. “Mitigasi resiko untuk mengetahui hal itu dengan sistem yang sama akan lebih cepat, efektif dan efisien,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) sekaligus Sekjen Kemendagri, Erikson P Manihuruk menyampaikan bahwa aplikasi SIPD berfungsi mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan terintegrasi.
“Ini sedang kita kembangkan secara nasional, dan sudah menjadi aplikasi umum. Ini aplikasi wajib yang digunakan Kabupaten/Kota dan Pemerintah Daerah,” katanya. (Adv)