Serang – Dalam upaya meningkatkan sistem pengendalian intern laporan barang milik daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menggelar kegiatan Rekonsiliasi Data Barang Milik Daerah (BMD)Triwulan III Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang digelar di Aula kantor BPKAD Provinsi Banten Selasa, 8 Oktober 2024.

Rekonsiliasi yang berlangsung selama tiga hari dilaksanakan hari Senin-Rabu (7-9 Oktober 2024), diikuti seluruh pengurus barang Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu Pengurus Barang Pembantu Unit Sekolah, Rekon hari ini peserta dari Pembantu Pengurus Barang Unit Sekolah Wilayah KCD Kabupaten Pandeglang dan KCD Kabupaten Lebak pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si, mengatakan, tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah tersedianya informasi yang akurat terkait data transaksi keuangan dengan transaksi pembukuan barang milik Daerah berdasarkan dokumen sumber yang sama guna mendukung penyusunan laporan keuangan pemerintah Daerah yang akuntebel.

Tidak hanya itu, kata Rina, rapat rekonsiliasi ini tidak hanya bertujuan untuk menyusun data BMD, tetapi juga untuk mendukung penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah yang nantinya akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten.

Dalam pengarahannya, Rina menekankan pentingnya komitmen bersama dalam menjaga integritas data aset daerah. “Pengelolaan BMD yang akuntabel dan tertib adalah salah satu faktor utama penilaian BPK,” ujar Rina Dewiyanti.

Selain itu, Rina Dewiyanti juga menegaskan pengelolaan keuangan dan aset daerah adalah dua hal yang saling berkaitan, layaknya dua sisi mata uang. Oleh karena itu, rekonsiliasi dan pencocokan antara pengelolaan keuangan dan BMD sangat penting untuk dilakukan.

Sejauh ini, laporan keuangan Pemerintah Provinsi Banten masih mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan diharapkan kualitas laporan tersebut dapat terus dipertahankan.

Rina Dewiyanti juga mengingatkan para Pengurus Barang Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu Pengurus Barang Pembantu Unit Sekolah untuk berhati-hati dan cermat dalam mendata aset daerah. “Jangan sampai ada aset yang hilang, tidak jelas keberadaannya, atau berpindah tangan secara ilegal,” tegasnya. (Adv)