Oleh: Dini Handayani
CWLS merupakan integrasi antara ekonomi, sosial dan fiskal yang diterbitkan sebagai komitmen pemerintah dalam memajukan wakaf uang untuk memaksimalkan potensinya di Indonesia dalam mewujudkan kesejahteraan. Instrumen CWLS merupakan instrumen yang diharapkan efektif untuk dapat membantu mengurangi kemiskinan dan mengatasi ketidaksetaraan antara kaya-miskin, dengan cara memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, memberdayakan masyarakat berpendapatan rendah, dan membuka akses pada dunia bisnis selain itu CWLS ini dapat membantu pemerintah dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur pelayanan masyarakat pada berbagai bidang dalam tujuannya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Dalam praktik CWLS sebagaimana yang disampaikan oleh Tarmizi Tohor bahwa dana yang dihimpun dari wakaf uang yang diberikan wakif tidak masuk kas negara. Wakaf uang tersebut hanya ditempatkan pada instrumen sukuk negara dimana dana wakaf uang hasil penerbitan CWLS atau dana proceed digunakan dalam menopang APBN khususnya digunakan dalam membangun infrastruktur pelayanan sosial, dan nominal wakaf uang serta imbal hasilnya akan dikembalikan kepada yang berhak, nilai nominal pokok wakaf uang akan dikembalikan kepada nazhir wakaf bagi wakaf perpetual atau wakaf abadi setelah jatuh tempo, sedangkan untuk wakaf temporer akan dikebalikan kepada wakif. Selanjutnya keuntungan dari CWLS akan diberikan kepada mauquf alaih atau penerima manfaat CWLS yang telah ditentukan oleh nazhir saat penerbitan CWLS.
CWLS yang telah diterbitkan dalam hal ini seri SW 001, SWR 001, SWR 002, SWR 003 mendistribusikan imbal hasil dari Cash Waqf Linked Sukuk diantaranya pada bidang kesehatan. Penerima manfaat imbal hasil CWLS perdana ini ditujukan dengan pembangunan retina center pada Rumah Sakit Achmad Wardi yang berlokasi di Serang Banten dan kupon dibayarkan setiap bulan akan digunakan untuk pelayanan operasi katarak gratis bagi kaum dhuafa di rumah sakit yang sama dengan target jumlah dhuafa selama 5 tahun sebanyak 2.513 pasien. Pada SWR 001 distribusi pemanfaatan CWLS masih terus dilanjutkan dalam Program Pengadaan Mobile Screening Retina dan Katarak untuk RS Mata Achmad Wardi yang akan ditempatkan di seluruh Puskesmas yang berada di Provinsi Banten. Program ini bertujuan untuk melakukan screening mata gratis bagi kaum dhuafa dalam kurun waktu 2 tahun selama program CWLS ritel, guna menurunkan angka penderita katarak di Indonesia, khususnya Provinsi Banten.
Memorandum Informasi Sukuk Wakaf (Cash Waqf Linked Sukuk) Seri SWR 001, yang dikeluarkan oleh Pemerintah menjelaskan Pada pendistribusian manfaat SWR 001 yang diterbitkan setelah CWLS seri SW 001, salah satu manfaat CWLS juga ditujukan pada bidang kesehatan yang disalurkan untuk klinik kesehatan pesantren dengan nazhir wakaf nya adalah Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU), pemanfaatan CWLS pada klinik pesantren menjadi program dari LAZISNU karena melihat pesantren adalah lembaga pendidikan di Indonesia yang memiliki sejarah sangat lama dan telah berperan besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. Dalam lingkungan pesantren hasil survey menunjukan banyak santri yang memiliki penyakit kulit 27%, diare 12% dan gigi 10 %. Berdasarkan hal tersebut pesantren membutuhkan sistem kesehatan sehingga perlu disiapkan sumberdaya kesehatan yang memadai untuk dapat menangani permasalahan kesehatan di lingkungan pesantren. Pada SWR 002 program pada bidang kesehatan Klinik Pesantren masih berkelanjutan dengan Perolehan: Rp 960.000.000,00/2 tahun atau Rp40.000.000,00/bulan.
Sedangkan pada Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah Muhammadiyah (LAZISMU) distribusi CWLS yang ditujukan pada bidang kesehatan adalah untuk Indonesian Mobile Clinic (ambulance). Indonesian Mobile Clinic (ambulance) merupakan program kesehatan keliling bagi masyarakat dengan menggunakan fasilitas mobil kesehatan yang didukung oleh team dokter dan tenaga medis. Pada SWR 002 Program Kesehatan masih berkelanjutan dengan program Indonesia Mobile Clinic Program kesehatan keliling bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas mobil kesehatan dengan tujuan khusus untuk melayani masyarakat di daerah rawan kesehatan dan jauh dari akses puskesmas maupun rumah sakit.
Pada Nazhir Dompet Dhuafa bidang kesehatan ditujukan untuk Indonesian Mobile Clinic (Ambulance) dan Program Kesehatan Pembiayaan Pengobatan Pasien Dhuafa Dan Fasilitas Alat Kesehatan. Melalui jaringan rumah sakit berbasis wakaf yang dikelola oleh Dompet Dhuafa, telah menggabungkan relawan kesehatan, dokter profesional, entrepreneur, dan institusi untuk bekerja sama dalam mengatasi masalah layanan kesehatan yang belum merata di Indonesia khususnya melalui program pembiayaan pengobatan atau pelayanan kesehatan untuk kaum dhuafa. Rumah Sakit/layanan Kesehatan berbasis wakaf milik Dompet Dhuafa tersebar di beberapa titik seperti: RS. Rumah Sehat Terpadu Dompet Dhuafa Bogor (Berdiri Tahun 2012), RS AKA Medika Sribhawono Dompet Dhuafa, Lampung Timur (Berdiri Tahun 2017), RS Lancang Kuning Riau Dompet Dhuafa (Berdiri Tahun 1982, RSIA Sayyidah, Jakarta Timur, RS Mata Achmad Wardi BWI- Dompet Dhuafa, Serang- Banten (Berdiri Tahun 2018), RS Griya Medika Dompet Dhuafa, Tulang Bawang Lampung (Berdiri Tahun 2012), serta RS Hasyim Asyari Dompet Dhuafa, Jombang- Jawa Timur yang saat ini sedang fokus untuk pengadaan alat Kesehatan.
Pemanfaat sukuk negara terlihat sejak diterbitkannya SW 001, SWR 001, SWR 002 masih terus berkelanjutan pada bidang kesehatan termasuk pada pemanfaatan imbal hasil sukuk negara pada seri SWR 003, pemanfaatan CWLS akan disalurkan pada bidang kesehatan oleh nazhir LAZISNU, LAZISMU, BWI dan dompet Dhuafa untuk melanjutkan program-program sebelumnya.
Pemanfaat CWLS yang ditujukan salah satunya pada bidang kesehatan merupakan langkah yang tepat, mengingat anggaran pemerintah pada bidang kesehatan belum dapat menyelesaikan permasalahan kesehatan di Indonesia. Kesehatan adalah salah satu dari urusan pemerintahan yang berhubungan dengan pelayanan dasar masyarkat. Sehingga pelaksanaan urusannya diatur dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk memastikan ketersediaan layanan tersebut bagi seluruh warga negara. Di Negara Indonesia, peran negara dalam mewujudkan hak konstitusional dibidang kesehatan telah diatur dalam Pasal 28 H ayat (1) dan (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berdasarkan Pasal 28 H ayat (1) yaitu setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Selanjutnya dalam ayat (2) yaitu setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Selain itu diatur pula dalam Pasal 34 ayat (3) Amandemen Keempat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan ”Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.”
Guna mewujudkan persamaan dan keadilan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal perlu mengedepankan asas dan tujuan sebagaimana yang termuat dalam Pasal 2 dan 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Berdasarkan Pasal 2 menyatakan bahwa pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma agama. Adapun tujuannya sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 3 adalah meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.