Serang – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten mengajukan permohonan pendampingan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait pelaksanaan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) COVID-19. Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Nurhana mengatakan, permohonan pendampingan tersebut dalam rangka meningkatkan sinergitas kebijakan dengan Kejaksaan.

Menurut Nurhana, Kejaksaan Agung RI mencanangkan Program Pengamanan Dan Pengawalan Program Strategis Nasional (P4SN). Sementara, di tataran daerah yaitu P4SD yang ada di Kejati Banten.

“Kami menyambut baik program tersebut dengan mengajukan pendampingan kepada Kejati Banten, untuk memberikan pelayanan pengamanan dan pengawalan terhadap pelaksanaan Bansos COVID-19 di Banten,” kata Nurhana.

Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Sosial Provinsi Banten diundang Kejati Banten untuk melakukan pemaparan tentang program JPS COVID-19 yang dicanangkan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy. Kegiatan dihadiri Asisten Intelijen Chairul Fauzi dan Kasi Program Pengamanan dan Pengawasan Program Strategis Daerah (P4SD) Wahyu.

Dalam kesempatan tersebut, Nurhana memaparkan mengenai program JPS COVID-19 yang meliputi pertimbangan, dasar hukum, mekanisme penyaluran, hingga kendala di lapangan.

“Banyak hal yang disampaikan, termasuk juga bagaimana petunjuk teknis mengatur jalannya bansos di lapangan. Karena Kejati memang lebih pada aspek hukum yang mungkin bisa diterapkan dalam program. Oleh karna itu kami menyampaikan prespektif hukum pelaksanaan bansos ini,” kata Nurhana.

Sementara itu, Plt Sekretaris Dinsos Banten Budi Darma Sumapradja mengatakan, beberapa hal lain yang disampaikan bisa menjadi persoalan yaitu NIK ganda, keterbatasan pemerintah kabupaten/kota dalam mencapai masyarakat/penerima yang begitu banyak di berbagai wilayah.

Budi mengatakan, Kejati Banten melalui Asisten Intelijen (Asintel) Chairul Fauzi menyambut baik permohonan pendampingan Dinsos Banten dalam rangka sinergitas sektor hukum terhadap program strategis daerah agar berjalan optimal. “Sehingga program JPS berjalan dengan baik, tepat sasaran tanpa ada kekurangan apapun,” kata Budi.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Kejati Banten akan menggelar rapat internal untuk merumuskan model pendampingan seperti apa yang tepat terhadap pelaksanaan bansos tersebut. “Setelah ini Kejati Banten akan rapat untuk merumuskan pendampingan seperti apa yang tepat, karena ini pertama kalinya Kejati melakukan pendampingan yang sifatnya bansos,” kata Budi.

Adapun total penerima bansos program JPS yang digulirkan Pemprov Banten sebanyak 421.177 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan alokasi anggaran Rp709.217.700.000. (Ant/Sir)