Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah pada Bapenda Provinsi Banten Ahmad Budiman saat melakukan penelusuran kendaraan bermotor belum mendaftar ulang (KBMDU) ke rumah-rumah wajib pajak di wilayah Kabupaten Pandeglang. Foto Ist

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat ada sekira 2,4 juta kendaraan dari 5.114.444 kendaraan bermotor yang ada di Banten masih menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Untuk itu, petugas Bapenda melakukan penelusuran kendaraan bermotor belum mendaftar ulang (KBMDU) ke rumah-rumah wajib pajak untuk mengoptimalisasikan pendapatan asli daerah Provinsi Banten.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah pada Bapenda Provinsi Banten Ahmad Budiman mengatakan, penelusuran KBMDU itu dilakukan untuk mengetahui keberadaan kendaraan. “Kami melakukan penelusuran untuk mengetahui apakah wajib pajak belum membayar PKB atau kendaraannya sudah pindah tangan,” ujar Budi.

Kegiatan penelusuran KBMDU itu telah mulai dilakukan di Kabupaten Pandeglang yang memiliki 134 ribu kendaraan yang belum membayar pajak sejak beberapa hari yang lalu. Lantaran masyarakat Pandeglang memiliki karakteristik yang berbeda, maka daerah itu dipilih untuk dilakukan penelusuran. “Mayoritas mungkin karena wajib pajaknya tidak sempat untuk membayar pajak,” katanya.

Selain melakukan penelusuran, kata Budi, Bapenda juga telah melakukan pendekatan pelayanan kepada wajib pajak dengan mobil Samsat Keliling (Samling). Bahkan, Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari akan menambah jumlah unit Samling untuk meningkatkan layanan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

Pada kesempatan itu, ia berharap kepada masyarakat agar membayar PKB tepat waktu agar tidak terkena denda karena terlambat membayar pajak. “Kami imbau untuk membayar pajak tepat waktu sebelum jatuh tempo,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala UPT Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Pandeglang Epy Shafiullah mengatakan, modal utama pihaknya untuk mengoptimalkan pendapatan adalah dengan melakukan pendataan untuk mengetahui keberadaan kendaraan bermotor. Apabila belum membayar pajak, maka akan diarahkan untuk melaksanakan kewajibannya. “Karena semakin lama membayar pajaknya, maka dendanya juga semakin banyak,” ujarnya.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang belum membayar PKB untuk segera menunaikan kewajibannya. Lantaran pembayaran pajak itu juga akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Menurutnya, dari hasil KBMDU nantinya akan ditindak lanjuti dengan penagihan kepada wajib pajak. “Kami selalu amanatkan kepada petugas untuk melakukan penelusuran maupun penagihan dengan humanis,” katanya.

Tak hanya penelusuran, Epy mengatakan, pihaknya juga kerap melakukan Samling untuk mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak. “Karena wajib pajak itu belum membayar bukan karena tidak ada uang, tapi juga tidak ada waktu dan jarak tempuh yang terlalu jauh,” ujarnya. (Adv)