Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten akan mengoptimalkan pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Hal itu dilakukan karena PBBKB menjadi salah satu sektor pajak yang berpotensi besar menyumbang PAD Provinsi Banten.

Kepala Bapenda Banten Opar Sohari mengatakan, sektor pajak memberikan sumbangan besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Banten. Sehingga sektor pajak harus terus digenjot guna meningkatkan PAD dan hasilnya bisa digunakan bagi pembiayaan pembangunan Provinsi Banten.

“Sinergitas Pelayanan Pada Wajib Pungut atau WAPU sangat penting untuk dilakukan dalam rangka penyamaan persepsi tentang pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) serta untuk membangun sinergitas antara Pemerintah Provinsi, BPH Migas, dan dengan PT Pertamina,” ujar Opar Sohari Rabu, Februari 2020.

Menurut Opar, salah satu sektor pajak yang berpotensi untuk optimalkan adalah pajak PBBKB. Mengingat jumlah kendaraan di Banten terus bertambah dan membuat kebutuhan konsumsi bahan bakar juga ikut meningkat. Peningkatan pendapatan sektor pajak BBKB ditempuh dengan berbagai cara, salah satunya dengan koordinasi bersama wajib pungut.

“Tingkatkan lagi para wajib pungut, karena itukan saya katakan bahwa ini PBBKB penghasilan yang luar biasa. Kita ini dari (APBD Banten 2020) Rp 12,6 triliun, sumbangsih dari pajak itu kan 68 persen, nominalnya Rp 7,7 triliun, dari nilai itu salah satunya penyumbang dari PBBKB yaitu 11,8 persen,” katanya.

Opar mengatakan, pada tahun 2020 ini ada peningkatan yang signifikan dari sisi pendapatan daerah. Hal itu menurutnya demi maksimalnya pembangunan di Provinsi Banten. Di sisi lain, dirinya menghimbau agar masyarakat di Provinsi Banten taat pajak.

”Harus ada peningkatan, kita akan undang dealer dan lainnya. Jadi, kalau misalnya ada warga mau ke Jakarta atau keluar kota isi dulu BBM di Banten, karena kalau diisi di luar banten pajaknya di sana. Jadi alangkah baiknya kita jalan-jalan di Banten bayar pajaknya juga disini,” katanya.

Menurut Opar, target pendapatan pajak pada tahun anggaran 2020, yaitu untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 3,3 triliun lebih, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 2 triliun lebih, pajak air permukaan (AP) Rp 39 miliar lebih, PBBKB Rp 918 miliar lebih, dan pajak rokok Rp 641 miliar. Dengan demikian, total PAD sektor pajak tahun anggaran 2020 senilai Rp 7,7 triliun lebih.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan pada Bapenda Banten Abadi Wuryanto menuturkan, pihaknya akan secara rutin melakukan evaluasi terhadap pendapatan pajak sektor BBKB. Tujuannya agar pembayaran pajak dari wajib pajak terdeteksi secara berkala. “Kami kan melakukan kunjungan bersama Komisi III DPRD Banten ke perusahaan untuk uji petik. Kami bersama BPK dan BPKP melakukan audit terhadap pemungutan pajak,” ujar Abadi. (*)