Sigmainteraktif.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan kepada para pejabat dan pimpinan instansi agar melakukan pelarangan terhadap pemakaian mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Larangan tersebut terutama untuk mudik Lebaran.

“Kami ingatkan pada para pimpinan instansi dan lembaga agar tegas melakukan pelarangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Larangan itu baik untuk kepentingan pribadi selama Ramadan dan Lebaran, misalnya digunakan mudik,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat, 10 Mei 2019.

Menurut Febri, KPK telah menerbitkan surat edaran tentang imbauan pencegahan gratifikasi pada hari raya keagamaan. Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956 GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tersebut pada pokoknya mengimbau agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi terkait hari raya Lebaran.

Febri menyatakan bahwa harus dipisahkan secara tegas antara aset-aset negara atau aset aset daerah yang seharusnya digunakan untuk pelaksanaan tugas. Aset tersebut bukan untuk kepentingan pribadi para pejabat ataupun pegawai negeri.

“Bagi seluruh pejabat kami juga mengingatkan agar tidak meminta apapun namanya apakah THR atau sumbangan-sumbangan pada pihak swasta atau pada pihak-pihak yang lain baik atas nama pribadi ataupun atas nama institusi,” ucap Febri.

Pada Ramadhan sebelumnya, kata dia, KPK sering mendapatkan informasi bahwa ada instansi-instansi tertentu di daerah meminta sumbangan pada pihak pengusaha atau masyarakat yang ada di daerah tersebut.

“Kami imbau karena memang tidak dibenarkan secara hukum. Apalagi pemerintah juga sudah mengalokasikan tahun ini ada THR (Tunjangan Hari Raya) atau gaji ke-13 atau kebijakan-kebijakan lain yang serupa,” kata Febri.

Kepada pihak swasta, lanjut Febri, KPK juga mengajak agar mereka tidak mengalokasikan dan bahkan tidak memberikan gratifikasi, hadiah atau dalam bentuk apapun pada pejabat-pejabat negara.

“Gratifikasi dilarang oleh undang-undang. Jadi, kami ingatkan melalui surat edaran ke seluruh pimpinan instansi. Kami berharap hal ini jadi pemahaman bersama bagi masyarakat dan juga bagi seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara,” kata Febri.

Ketua KPK Agus Rahardjo dalam surat edarannya juga mengimbau kepada seluruh pejabat pemerintah agar segera melaporkan penerimaan atau gratifikasi yang didapat selama Hari Raya Idull Fitri. Momentum Idul Fitri, kata Agus, sering terjadi praktik memberi dan menerima hadiah. Namun, khusus untuk pegawai dan penyelenggara negara hal tersebut dilarang.

“Pegawai atau penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk uang, bingkisan atau parcel, fasilitas, atau bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya,” kata  Agus.

Jika harus menerima, kata Agus, penyelenggara atau pegawai negara harus melaporkannya ke KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Menurut Agus, apabila penyelenggara atau pegawai negara menerima dalam bentuk bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa, diimbau untuk disalurkan sebagai bantuan sosial. “Bisa ke panti asuhan dan panti jompo”. Penyaluran bantuan, kata Agus, harus diketahui oleh instansi masing-masing penyelenggara negara dan disertai penjelasan serta dokumentasi.  (Tempo/Sie)