Sigmainteraktif.com – Sepeninggalnya Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel akibat kecelakaan menimbulkan kontroversi mengenai peninggalan harta untuk anak semata wayangnya, Gala Sky. Warganet berasumsi bahwa seluruh harta warisan Vanessa dan Bibi sepenuhnya harus diserahkan pada sang anak, tanpa harus membagi keluarga dari keduanya. Lantas, bagaimana pembagian harta warisan menurut Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata?

Menurut KUH Perdata, prinsip dari pewarisan adalah:

  1. Berdasar Pasal 830 KUH Perda ta harta waris baru dapat terbuka apabila terjadinya suatu kematian.
  2. Berdasar 832 KUH Perdata adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami atau isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.

Sehingga, berdasarkan prinsip KUH Perdata terdapat empat golongan yang dapat menjadi ahli waris, yaitu:

  1. Golongan I: menurut Pasal 852 KUH Perdata, suami atau isteri yang hidup terlama dan anak atau keturunannya.
  2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris
  3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
  4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada. (SUmber: Tempo.co)

https://nasional.tempo.co/read/1535543/mengenal-4-golongan-ahli-waris-dalam-kuh-perdata/full&view=ok