Serang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan menyiapkan alasan rasional serta logis dan ekonomis untuk tidak menyerahkan sejumlah aset di wilayahnya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Asisten Daerah (Asda) III Pemkab Serang Ida Nuraida mengatakan, pemkab sudah memiliki niatan baik dalam hal penyerahan aset dengan memetakan seluruh aset yang akan diberikan dengan kategori segera dan bertahap. Segera itu dalam dua minggu, kalau bertahap itu gedung yang sudah tidak digunakan lagi,” ujarnya seperti dikutip dari kabar banten.com Selasa, 28 Juli 2020.

Ida mengatakan, dalam hal ini ada juga aset yang tidak akan diserahkan. Hal itu didasarkan pada undang-undang dimana sebagian aset tidak diserahkan dalam pemekaran.

“Sebagian kan artinya tidak semua, apa ada definisi lain untuk sebagian baik secara harfiah, kan enggak ada lagi selain enggak semua. Kita punya niat baik disitu, dari awal sudah 97 persen itu niat baik. Itu kebutuhan semua pihak termasuk pelayanan masyarakat, dimekarkan itu untuk perpendek pelayanannya alangkah baiknya untuk kota sebagai etalase provinsi, itu niat baik kita termasuk studi pemekaran sampai bentuk pansus pemekaran,” katanya.

Ida menjelaskan, untuk aset yang 3 persen tersisa itu nanti akan dipilah lagi mana yang akan diserahkan dan tidak. Namun demikian, pihaknya harus mencari alasan rasional logis dan ekonomis kenapa tidak menyerahkan aset tersebut. Sehingga, bisa membentuk opini yang diterima semua pihak.

Menurut dia, dalam masalah aset seharusnya tidak perlu ada desak mendesak kecuali pemkab belum sedikit pun menyerahkan. “Ini kan sudah 97 persen. Tinggal kantor pemerintah (yang belum diserahkan). Itu kendalanya kami belum punya (pengganti), kecuali kami sudah siap. Kami sedang cari alasan rasional, tapi kami sudah siapkan paketnya yang segera, dan tidak (diserahkan),” ucapnya.

Berdasarkan hasil mediasi bersama Pemkot Serang yang dilakukan KPK, lembaga antirasuah itu akan menerima jika alasan yang diberikan rasional logis dan ekonomis. Bahkan jika alasan itu ada, maka pemkot juga tidak boleh keukeuh untuk minta diserahkan. “Kalau enggak putus mediasi pakai litigasi tapi KPK enggak menghendaki inginnya damai di pemerintahan,” katanya.

Dirinya tidak tahu mengapa Pemkot selalu mendesak untuk penyerahan. Padahal, harusnya kedua belah pihak bisa saling memahaminya.

“Kata KPK kalau keduanya tidak memahami ini kepentingan bersama, tidak akan ada titik temu. Cuma di Indonesia banyak yang kasus, kaya pendopo tidak diserahkan. Mudah-mudahan kami bisa mempertahankan heritage, karena lahirnya kota dan kabupaten di pendopo itu. Apa salahnya dijadikan sejarah bersama,” katanya. (KB/Sir)