Tangerang Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu menggunakan transaksi fiktif.   Penangkapan kedua tersangka ini adalah hasil pengembangan dari seoramg tersangka yang ditangkap di Serpong sebelumnya.

“Ini pengembangan dari kasus sebelumnya yang ada di wilayah hukum polres Tangsel kemudian kami mendapat informasi barang yang di beredar di wilayah Serpong atau Tangsel berasal dari tersangka yang baru kita tangkap,” kata Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Wisnu Kresno Putranto, seperti dikutip dari Tempo.co Rabu, 8 Mei 2019

Dari pengembangan yang dilakukan polisi menangkap dua tersangka yang tinggal di wilayah Jakarta Barat.  “Sebelum kita tangkap salah satu tersangka kita pancing dengan transaksi fiktif,” ujarnya.

Lewat transaksi fiktif itu, polisi bisa menangkap tersangka Alvin (20), yang bertugas sebagai kurir dengan barang bukti sabu seberat 5 gram.

Setelah Alvin ditangkap, kata Wisnu kemudian pihaknya melakukan interogasi dan pengembangan, ternyata di dapati salah seorang tersangka lainnya yakni Veranika (25). “Di dalam kos-kosan Veranika ini, kami mendapati sabu- sabu dengan berat 1,023 kilogram yang disimpan di dalam lemari dan di bungkus kemasan teh,” ungkapnya.

Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 11 ayat 2 Undang- Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” imbuhnya.

Modus peredaran narkoba dari dua pengedar sabu ini adalah menempelkan sabu dalam plastik klip kecil ke tiang atau tembok di tempat yang sudah dijanjikan sebelumnya. Calon pembeli dapat mengambilnya sendiri tanpa perlu bertemu langsung ketika transaksi sudah disepakati. Kini polisi masih menyelidiki dari mana sabu tersebut didapat. (Tempo/Rmd)