Serang – Sebanyak 38 ribu kendaaraan di Banten yang menunggak pajak di atas 20 tahun siap diblokir. Kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) akan diblokir kendaraannya mulai tahun ini mengacu pada Pasal 74 Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.
“Kami sudah inventarisasi kendaraan yang menunggak pajak di atas 20 tahun,” ujar Plt Kepala Bidang Pengendalian Sistem Informasi dan Evaluasi Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Ahmad Budiman.
Menurut Budi, ada sekitar 2,9 juta kendaraan yang selama ini menunggak PKB di Banten, baik itu dari wilayah hukum Polda Banten maupun Polda Metro Jaya. Saat ini, pihaknya sudah menginventarisasi kendaraan yang menunggak pajak di atas 20 tahun dan siap untuk diblokir.
Untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, Budi mengatakan, ada 34.785 unit kendaraan yang menunggak pajak dan bisa dihapuskan baik dari regident maupun data pajaknya. Sedangkan yang menunggak pajak antara 10-20 tahun ada 805.551 unit.
Sementara, lanjutnya, ada 3.749 unit kendaraan yang menunggak pajak di atas 20 tahun yang berada di wilayah hukum Polda Banten. “Yang menunggak antara 10 sampai 20 tahun ada 185.927 unit,” ungkapnya.
Kata dia, penghapusan kendaraan itu akan dimulai dari sisi regidentnya dulu. “Tunggu kebijakan kepolisian, kita akan hapus dari data pajak,” tegas Budi.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan Kepolisian dan Jasa Raharja untuk menggelar Operasi Patuh.
Opar mengatakan, operasi bersama diharapkan bisa mendorong tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, banyaknya jumlah kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak menjadi potensi pendapatan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian besar. “Untuk itu, masyarakat yang belum bayar diminta untuk segera membayar pajak kendaraan bermotor,” katanya. (Adv)














