Serang – Kendaraan bermotor di Banten yang menunggak pajak sebanyak 2,2 juta unit. Jika di rupiahkan nilianya mencapai Rp 774 miliar. Untuk menarik potensi pendapatan asli (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyiapkan 24 unit kendaraan roda dua jenis trail untuk mempermudah penagihan.

“Bulan ini 24 unit motor trail ini akan kita kirimkan ke 12 UPT Samsat di delapan kabupaten/kota di Banten. Tujuannya untuk memudahkan petugas penagih pajak kendaraan menjangkau ke semua medan,” kata Kepala Bidang Pendapatan pada Bapenda Banten Abadi Wuryanto,

Ia mengatakan, kendaraan operasional lapangan tersebut akan disebarkan di 12 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat yang ada di delapan kabupaten/kota.

Sehingga dengan adanya kendaraan ini diharapkan akan memudahkan petugas penagih yang akan langsung mendatangi rumah pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

“Potensi pajak kendaraan di Banten saat ini sekitar 5,2 juta, sekitar 81,2 persennya adalah kendaraan roda dua atau jumlahnya sekitar 4,2 jutaan,”ujarnya.

Menurut Abadi, potensi pajak kendaraan tersebut yang mencapai 5,2 juta, ada diantaranya 2,2 juta nunggak pajak dan belum melakukan daftar ulang. Angka kendaraan yang belum daftar ulang itu tercatat di Bapenda Banten periode 2 Januari 2015 sampai 31 Desember 2019.

“Kendaraan tersebut baik yang berada di wilayah Polda Metro Jaya maupun yang berada di wilayah Polda Banten. Total potensi pajak kendaraan di Banten itu mencapai Rp 3,2 triliun,” kata Abadi.

Sementara potensi pajak yang belum tergali karena menunggak atau kendaraan yang belum daftar ulang dari sekitar 2.2 juta kendaraan yakni mencapai Rp 774 miliar.

“Dari 2,2 juta kendaraan yang menunggak atau belum daftar ulang itu, sekitar 1,9 juta atau 88,99 persen adalah kendaraan roda dua,” katanya.

Pihaknya berharap kepada masyarakat Banten yang menunggak pajak kendaraan, untuk segera membayarkan pajaknya dalam upaya meningkatkakn pendapatan asli daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan di Provinsi Banten (Rmd*)