ilustrasi pertambangan; Foto: ist/net

Serang – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan mengenakan pajak alat berat (PAB) pada Tahun 2024 mendatang. Pungutan pajak alat berat tersebut dilakukan konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas usulan banding yang diajukan masyarakat.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Deni Hermawan menjelaskan, sebelumnya Pemprov Banten tidak bisa mengambil pajak alat berat karena sebelumnya alat berat tidak termasuk dalam jenis kendaraan bermotor sehingga tidak bisa diambil pajaknya.

“Yang terbaru insya Allah di tahun 2024 nanti kita mulai ambil pajak alat berat, dengan adanya pengertian tersendiri tentang alat berat di perundang-undangan sehingga alat berat bisa kita minta pajaknya,” katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan putusan MK tersebut, ada 10 jenis alat berat yang nantinya akan dikenakan pajak.

Mulai dari Excavator, Grader, Crane, Bored Pile, Diesel Hammer, Scraper, Roller, Bulldozer, Dump Truck, dan Bucket Wheel Excavator.

Kemudian untuk perhitungan pajaknya, kata dia, nilai jual alat berat dikali tarif pajak PAB sekitar 0,2 persen. “Termasuk alat berat yang dari luar dipergunakan di Banten itu akan dikenakan pajak,” ungkapnya.

Rencananya, pungutan PAB itu akan diberlakukan pada tahun 2024 mendatang. “Nanti, baik punya pribadi, perusahaan ataupun pemerintah tetap dipungut,” katanya. (Adv)