Foto: Net

Sigmainteraktif.com – Empat anggota DPRD Kabupaten Samosir periode 2019 – 2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno putri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri (PN) Balige.

Para penggugat adalah Saut Martua Tamba yang juga Ketua DPRD Samosir, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang, dan Romauli Panggabean. Mereka melayangkan gugatan setelah DPP PDI Perjuangan mengeluarkan surat pemberhentian ke empatnya sebagai anggota DPRD sekaligus kader PDI Perjuangan pada April 2021.

Alasan pemecatan tersebut karena para kader tidak melaksanakan tugas memenangkan pasangan calon Bupati Samosir pada Pilkada Desember 2020, yakni Rapidin Simbolon – Juang Sinaga.

“Kami tidak terima DPP PDI Perjuangan menilai kami tidak sungguh-sungguh memenangkan pasangan calon Rapidin Simbolon – Juang Sinaga. Padahal kami sudah bekerja dengan sungguh-sungguh memenangkan kader, apalagi Pak Rapidin Simbolon petahana,” kata Renaldi Naibaho seperti dikutip dari Tempo, Rabu 6 Oktober 2021.

Setelah menerima surat pemecatan, April lalu, Renaldi cs berupaya menemui petinggi partai dan melaporkan masalah mereka ke Mahkamah Partai. “Dengan harapan kami diberikan kesempatan mengklarifikasi tuduhan tidak sungguh-sungguh memenangkan calon bupati hasil keputusan partai. Namun hingga awal Agustus lalu kami tidak pernah dipanggil Mahkamah Partai sehingga dengan berat hati kami melayangkan gugatan kepada Bu Mega dan Sekjen di PN Balige,” ujar Naibaho.

Meski sudah mendaftarkan gugatan di PN Balige, ujarnya, surat penggantian antarwaktu (PAW) mereka berempat tetap di proses DPC PDI Perjuangan Samosir dan KPU Samosir. “Kami tidak terima di PAW hanya karena dituduh tidak sungguh-sungguh memenangkan calon bupati. Padahal saya sebagai penghubung atau liaison officer ke KPU kan tidak mungkin tidak sungguh-sungguh,” kata Naibaho.

Adapun materi gugatan ke empatnya ialah meminta pengadilan untuk menyatakan seluruh perbuatan atau keputusan tergugat I (Megawati Soekarnoputri) dan tergugat II (Hasto Kristiyanto) tidak sah atau batal demi hukum karena telah merugikan penggugat. “Kami meminta pengadilan menyatakan tidak sah atau batal demi hukum terkait surat keputusan pemecatan yang dikeluarkan para tergugat,” tutur Naibaho.

Dilihat dari situs sipp.pn-balige.go.id, dalam gugatan dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg, keempat mantan anggota DPRD Samosir itu juga menggugat Megawati lebih dari Rp 40 miliar.

Mereka juga meminta agar pengadilan memerintahkan Megawati Soekarnoputri mencabut surat keputusan pemecatan terhadap mereka sebagai kader PDI Perjuangan. Kemudian, para penggugat meminta pengadilan agar menyatakan bahwa mereka sah sebagai anggota PDI Perjuangan dan anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019-2024 dari PDI Perjuangan.

“Jika keputusan PN Balige mengabulkan gugatan kami, maka sidang akan lanjut. Perkiraan kami sebelum akhir tahun 2021 sudah putusan.”ujar Naibaho.

Adapun Rapidin Simbolon calon bupati PDI Perjuangan yang kalah, ditunjuk oleh Megawati menjadi Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara menggantikan Djarot Saiful Hidayat, sejak Agustus lalu. (Sumber: Tempo.co)

https://nasional.tempo.co/read/1514419/kader-pdi-perjuangan-yang-dipecat-gugat-megawati-rp-40-miliar