Lebak – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, sanksi denda baru akan dikenakan kepada pelanggar jika kedapatan berulang kali melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker di tempat umum. “Tahapannya kan teguran dulu. Kalo kemudian melanggar lagi baru disanksi (denda),” kata Andika usai menghadiri Kunjungan Kerja Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar ke Kampung Tangguh Nusantara (KTN) di Desa Guradog, Kecamatan Curug Bitung, Kabupaten Lebak, Kamis, 27 Agustus 2020.

Menurut Andika, dirinya masih terus melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur No 38/2020 terkait penegakan disiplin protokol kesehatan dalam menangani pandemi COVID-19 di Banten, penerapan Pergub tersebut akan diberikan secara bertahap. “Jadi enggak begitu kedapatan melanggar langsung disanksi denda. Denda itu terakhir,” katanya.

Andika meminta Bupati/Walikota di Banten yang akan menerbitkan aturan serupa untuk mempertimbangkan nominal denda yang akan diberikan kepada pelanggar aturan tersebut. Hal itu mengingat kondisi masyarakat saat ini sedang sulit dari berbagai aspek sebagai dampak dari pandemi COVID-19.

Sebelumnya, Pemprov Banten telah menerbitkan Peraturan Gubernur No 38/2020 sebagai turunan dari Instruksi Presiden No 6/2020 sebagai landasan hukum penegakan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan terkait penanganan COVID-19.

Di dalam Pergub tersebut, warga yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan seperti kewajiban mengenakan masker diancam denda Rp100 ribu. Adapun pengelola/penanggung jawab fasilitas umum jika melanggar akan dikenakan denda Rp300 ribu.

Penegakan disiplin tersebut akan dilakukan di tempat-tempat umum seperti terminal, stasiun, pasar, tempat ibadah dan pendidikan. (Mat/Rmd)