Ratusan Mahasiswa Antusias Ikuti Sosialisasikan Pajak Daerah

Serang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten bersama Duta Pajak Provinsi Banten gencar mensosialisasikan informasi tentang pajak daerah kepada mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi di Provinsi Banten. Kegiatan yang digelar melalui Webinar bertema Bincang Pembayaran Pajak Kian Murah (PPKM) kali ini diikuti oleh 210 orang mahasiswa dari sepuluh perwakilan perguruan tinggi dengan menghadirkan dua narasumber yaitu Luami, S.Sos, M.Si dan M. Irfan Hilmy, A.Md, A.Pj selaku Staf Subid Penerimaan dan Penagihan Pajak Daerah Bapenda Provinsi Banten.

Sepuluh perguruan tinggi tersebut adalah Universitas Banten Jaya Serang, Universitas Pamulang Tangerang, Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, STIE La Tansa Mashiro, Universitas Bina Bangsa Serang, Universitas Gunadarma Tangerang, Universitas Mathla’ul Anwar Pandeglang, Universitas Islam Negeri SMH Banten, Universitas Muhammdiyah Jakarta dan STKIP Babunnajah Pandeglang.

“Melalui sosialisasi ini kami harapkan bisa meningkatkan kesadaran mahasiswa dan masyarakat untuk membayar pajak khususnya pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten,” kata Kepala Sub Bidang (Kasubid) Penerimaan dan Penagihan Pajak Daerah Bapenda Provinsi Banten Ade Iqbal saat membuka Webinar Cuap Pajak dengan tema Bincang Pembayaran Pajak Kian Murah (PPKM) Selasa, 14 September 2021.

Ade memaparkan, sebagai generasi muda, mahasiswa perlu mengetahui perkembangan perpajakan daerah, termasuk perkembangan kendaraan bermotor di Banten. Ade menghimbau mahasiswa agar dapat menyimak sejumlah program dan promo menarik terkait sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2021 tersebut agar dapat disampaikan kepada keluarga dan kerabat terdekat sehingga informasi ini bisa tersebar luas dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Ade Iqbal menjelaskan, Pergub Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda PKB, BBNKB Penyerahan Pertama, Penyerahan Kedua, dan Seterusnya, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. “Pergub 32 tahun 2021 didalamnya membahas tentang keringanan atau promo pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang dinamai dengan Promo Combo Untung,” katanya.

Tidak hanya itu, kata Ade, untuk memudahkan masyarakat bertransaksi secara cashless atau non tunai, Bapenda Banten juga sudah menyiapkan aplikasi terbaru sistem pelayanan pajak bernama SIGNAL (Samsat Digital Nasional). “Melalui aplikasi itu, pelayanan terhadap wajib pajak lebih mudah atau bisa di mana saja,” ujar Ade.

Menurutnya, layanan tersebut merupakan jaringan elektronik untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online pajak kendaraan, SWDKLLJ yang dilakukan secara nasional. “Aplikasi SIGNAL sudah bisa diunduh melalui Playstore pada platform Android,SIGNAL sudah bisa diunduh melalui Playstore pada platform Android,” ujarnya.

Sementara itu, Luami selaku Staff Subid Penerimaan dan Penagihan Pajak Daerah Bapenda Provinsi Banten yang menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut mengatakan, kegiatan tersebut merupakan sosialisasi program bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang digulirkan Bapenda Banten sejak 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021 mendatang.

Ami menjelaskan, selain diskon pembayaran pajak, Pemprov Banten melalui Badan Pendapatan Daerah juga memberikan program penghapusan pokok pajak tunggakan tahun keempat, kelima dan seterusnya terkecuali kendaraan dengan proses mutasi keluar Provinsi berlaku sejak 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021. “Kepada para mahasiswa dan masyarakat agar segera memanfaatkan program menarik ini sebelum promo combo untung ini berakhir dan tarif pembayaran kembali normal,” ujar Ami.

Menurutnya, ketaatan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotornya tepat waktu sangat membantu pemerintah daerah dalam program pembangunan seperti Kesehatan, Pendidikan, Infrastruktur jalan dan prasarana lainnya. “Sosialisasi pajak daerah gencar kami lakukan guna mengedukasi mahasiswa tentang manfaat dan kegunaan pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), karena sebagai wajib pajak, mahasiswa harus tahu untuk apa kegunaan pajak kendaraan bermotor yang dipungut setiap tahun melalui perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” ujar Ami.

Suhri, salah seorang mahasiswa yang menjadi peserta dalam kegiatan tersebut mengaku senang bisa mengikuti kegiatan yang digelar Bapenda Provinsi Banten tersebut. “Setidaknya banyak pengetahuan yang saya dapat dari kegiatan ini, terutama mengenai pajak daerah. Terutama pajak kendaraan, yang sebelumnya saya tidak tahu program bebas denda ini. Dan sekarang saya harus berbagi informasi mengenai diskon dan manfaa pajak kendaraan ini ke masyarakat,” katanya. (Adv)