Serang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten masih belum menentukan penghapusan denda pajak akan disetop atau dilanjutkan.
Seperti diketahui, pandemi Covid-19 yang melanda Provinsi Banten membuat perekonomian masyarakat morat-marit. Bahkan, pendapatan Pemprov Banten tidak mencapai target.
Untuk menggenjot pendapatan, Bapenda Provinsi Banten mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang dimulai sejak April hingga 31 Agustus 2020.
Kepala Bapenda Provinsi Banten, Opar Sochari mengaku, hingga kini pihaknya belum menentukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor akan diperpanjang atau tidak. Dirinya beralasan, masih menunggu evaluasi penghapusan pajak terakhir.
“Penghapusan pajak baru selesai 31 Agustus. Kita lihat dulu. Kemarin mulai April sampai 31 Agustus, lima bulan pengampunan pajak. Jadi belum dievaluasi,” kata Opar.
Dikatalan Opar, data hasil program penghapusan pajak terakhir masih diolah. “Kemarin data baru masuk. Apa ada peningkatan kita juga belum tahu. Dan karena berkaitan dengan duit saya ngga bisa ngomong sembarangan,” katanya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Opar Sohari mengakui, jika PAD tahun ini mengalami penurunan, terutama dari sektor pajak kendaraan yang menjadi andalan. Opar menuturkan, dalam kondisi normal pendapatan perhari dari kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) mencapai Rp22 miliar, namun kini hanya Rp6 miliar.
Menurutnya, dri target total pendapatan sebesar Rp12,69 triliun diprediksi mengalami penyusutan senilai Rp1,79 triliun. “Meskipun sekarang pengurusan pajak kendaraan bisa online, tapi belum dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat,” ujarnya.
Dari target PAD sebesar Rp12,69 triliun, hampir 50 persen lebih berasal dari sektor pajak kendaraan yang mencapai Rp7,7 triliun. Angka Rp7,7 triliun itu terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp3,3 triliun lebih.
Kemudian, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp2 triliun lebih, pajak air permukaan (AP) Rp39 miliar lebih, PBBKB Rp918 miliar lebih, dan pajak rokok Rp 641 miliar. Dengan demikian, total PAD sektor pajak tahun anggaran 2020 senilai Rp 7,7 triliun lebih.
PAD murni Provinsi Banten tahun anggaran 2020 ditargetkan mencapai Rp8,15 triliun, namun kini mengalami penyusutan sebesar Rp1,754 triliun. Begitu juga dengan dana perimbangan yang menyusut Rp42,45 miliar dari target awal Rp4,44 triliun. (***)














