ilustrasi: Net

Serang – Kepolisian Daerah Banten menangkap tiga pemuda yang diduga mengeroyok RG, 16 tahun, seorang pelajar Sekolah Teknik Menengah hingga tewas di Rangkasbitung. Ketiganya menganiaya korban setelah batal tawuran dengan sekolah lain di Pandeglang.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga menyatakan pihaknya menangkap RH (21 tahun), AW (20 tahun), dan SG (18 tahun) di rumahnya masing-masing. “Tiga tersangka sudah ditahan. Kami turut berduka cita atas meninggal korban, semoga keluarga tetap diberi penghiburan dan kesabaran,” katanya seperti dikutip dari Tempo.co Sabtu, 27 November 2021.

Shinto menjelaskan pengeroyokan terhadap RG terjadi pada Rabu, 24 November 2021. RG tewas akibat sabetan celurit pada bagian punggung tubuhnya.

Kasus pengeroyokan pelajar tersebut terungkap setelah Tim Serigala menginvestigasi di lapangan. Dari keterangan saksi yang melihat pelat nomor pelaku, penyidik berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku di wilayah Malingping, Lebak.

Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Teddy Rayendra mengatakan Tim Serigala menelusuri mulai dari mendatangi tempat kejadian, mencari keterangan saksi-saksi dan mencari video Closed Circuit Television (CCTV) di sepanjang jalan di lokasi kejadian dan memetakan sekolah-sekolah mana yang sering melakukan tawuran. “Tujuannya untuk mengungkap identitas pelaku, “kata Teddy.

Teddy menjelaskan kronologi penganiayaan itu terjadi berawal saat ketiga tersangka hendak tawuran dengan sekolah di Pandeglang, namun batal. Salah satu tersangka lalu mendapatkan informasi bahwa ada pelajar salah satu STM di Rangkasbitung sedang berada di Kecamatan Gunung Kencana. Kemudian ketiga tersangka mendatangi wilayah itu untuk mencari korban.

“Ketika di Alun-alun Gunung Kencana tiga tersangka mendapati korban sedang mengendarai sepeda motor. Korban dikejar dan dicecar dengan pertanyaan asal sekolah. Korban tak mau berhenti dan langsung dibacok punggungnya,” kata Teddy.

Korban jatuh tersungkur dari sepeda motor dengan luka bacok celurit pada punggungnya. Korban dilarikan ke rumah sakit oleh warga namun nyawanya tak tertolong.

Setelah penangkapan terhadap tiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti seperti; dua bilah celurit, satu jaket warna hitam bertuliskan BGDSCMPNY, satu jaket hoody warna hijau, dan satu kaos warna putih berlumuran darah. “Mereka sudah kami tahan. Atas perbuatan pidana itu ancaman hukuman 15 tahun penjara,”kata Teddy.

Ketiga tersangka pengeroyokan pelajar hingga tewas ini dijerat pasal 170 ayat 2 ke (3) KUH Pidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dan atau pasal 76C Jo Pasal 180 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Tempo.co/Red)

https://metro.tempo.co/read/1533122/batal-tawuran-3-orang-malah-bunuh-pelajar-stm-di-rangkasbitung/full&view=ok