Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Dr. dr. Hj. Ati Pramudji Hastuti

Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Kesehatan setempat menyatakan pentingnya pelaksanaan vaksinasi Booster dalam mencegah lonjakan varian Omicron di Provinsi Banten. Namun sebelum menerima vaksin booster, wajib diketahui ap aitu vaksinasi booster Covid 19, siapa saja yang akan menerima vaksin booster dan apa saja syaratnya.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Banten dr. Ati Pramudji Hastuti menjelaskan, vaksinasi booster adalah vaksinasi lanjutan setelah sesorang mendapatkan vaksin primer dosis ke 1 dan ke 2 secara lengkap. “Pelaksanaan vaksinasi booster telah dilaksanakan pada 12 Januari 2022 lalu, dan itu gratis serta halal,” ujar Kadinkes Banten, Ati Pramudji Hastuti, Jumat 28 Januari 2022.

Vaksin booster atau vaksin lanjutan diberikan pemerintah untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan. Ini dilakukan berdasarkan hasil studi yang menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi pada enam bulan setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap.

Sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan. Pemberian vaksinasi booster ini juga telah disarankan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun. Vaksin lanjutan ini akan diberikan bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksin primer dengan dosis lengkap.

Vaksin booster tentunya berbeda dengan vaksin primer. Vaksin primer yang telah diterima sebelumnya sebanyak dua kali, berguna untuk memberikan imunitas atau kekebalan terhadap penyakit Covid-19 dalam jangka waktu tertentu.

Bagaimana cara mengetahui jadwal vaksinasi booster dan siapa saja yang akan menerima vaksin booster? Diktakan Ati Pramudji Hastuti, jadwal dan tiket vaksinasi akan muncul di aplikasi PeduliLindungi pada menu status vaksinasi dan hasil test Covid 19.

“Yang wajib menerima vaksin booster adalah masyarakat berusia di atas 18 tahun dan diprioritaskan untuk para Lansia dan para penderita imunokompromise,” ujar Ati.

Secara rinci Kadinkes Banten juga menjelaskan tentang jenis vaksin yang akan diterima para penerima vaksinasi lanjutan tersebut. Menurutnya, jika jenis vaksin akan diberikan sesuai dengan riwayat penerimaan vaksin dosis pertama dan kedua serta mempertimbangkan ketersediaan vaksin di layanan vaksinasi.

“Booster ½ dosis astrazeneca atau ½ dosis Pfizer bagi yang mendapat vaksin primer sinovac. Booster ½ dosis moderna atau booster ½ dosis Pfozer bagi yang mendapat vaksin primer astranzeneca,” kata Kadinkes.

Ati Kembali menegaskan untuk mendapatakannya dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi. Kalau pelaksanaannya sendiri difasilitas Kesehatan milik pemerintah atau pos pelayanan vaksinasi.

“Jika termasuk kelompok prioritas dan sudah vaksin kedua minimal 6 bulan, bisa dating langsung ke fasilitas Kesehatan atau pusat vaksinasi tedekat dengan membawa KTP dan buktu vaksinasi pertama dan kedua,” katanya.

Pada bagian lain, Kadinkes menekankan, kepada seluruh masyarakat Banten adan tetap melaksanakan disiplin protokol kesehatan, walau pun sudah melaksanakan vaksinasi booster. (Adv)