Serang – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mencabut izin trayek bus Bus Murni Jaya jurusan Labuan-Kalideres karena sering kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa. “Harus ditindak, agar ada efek jera. Kalau dia ditindak nanti akan berubah, akan kapok,” tegas Wahidin Senin, 6 Mei 2019.

Menurut Wahidin, dirinya sudah meminta Dinas Perhubungan Provinsi Banten untuk segera mengirimkan rekomendasi agar pengelola bus Murni Jaya ditindak oleh Kemenhub agar ada efek jera. “Dinas Perhubungan buat surat rekomendasi, saya tanda tangani, cabut saja sudah,” ujar Wahidin.

WH menjelaskan, alasan selain karena kerap mengalami kecelakaan, dirinya sudah banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait Bus Murni Jaya. Bahkan berdasarkan pengalamannya, bus tersebut memang sudah sejak dulu terkenal menjadi biang kerok penyebab kecelakaan.

“Saya banyak mendapat pesan WA (whatsapp), saya banyak mendapat surat tentang keluhan dan minta agar gubernur melakukan langkah-langkah. Sudah cukup banyak dan sudah menjadi keluhan maayarakat Banten soal bus Murni Jaya yang ugal-ugalan. Saya yang pakai pengawal saja dipotong-potong, apalagi yang enggak pakai pengawal,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Banten Tri Nurtopo mengatakan, pencabutan izin transportasi publik bisa dilakukan ketika memang sudah banyak terjadi kecelakaan. “Secara aturan, kendaraan yang sering kecelakaan yang akan ditarik. Sedangkan pencabutan izin dapat dilakukan apabila kecelakaan yang melibatkan bus tersebut sudah mencapai sekian persen, seperti kasus di Jawa Timur,” ujar Nurtopo.

Menurut Nurtopo, Dishub Banten sebelumnya juga pernah mengirimkan surat rekemendasi ke Kemenhub agar izin bus Murni Jaya dicabut. “Kami juga akan meminta penjelasan tindak lanjut rekomendasi serupa yang pernah dilayangkan pada tahun 2017 lalu tapi hingga saat ini belum ditanggapi Kemenhub,” katanya. (Sie/Lum)