Serang – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Instruksi Gubernur Banten Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Provinsi Banten. Perpanjangan ini berlaku hingga 6 September 2021.
Instruksi kepada Bupati/Walikota se Provinsi Banten ini merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat), Level 3 (tiga), dan Level 2 (dua) Corona Virus Disease (COVID-19) sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen. Serta untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Dalam instruksi ini juga terungkap wilayah Level 2 (dua) meliputi : Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak. Sedangkan untuk wilayah Level 3 (tiga) meliputi : Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Pada wilayah Level 3, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%. Dengan pengecualian, SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Sedangkan untuk PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial, masih diberlakukan 100% Work From Home (WFH). Kegiatan pada sektor esensial seperti sektor keuangan dan perbankan diberlakukan 50% untuk layanan dan 25% untuk administrasi perkantoran. Sementara untuk sektor pemerintahan diberlakukan 25%. Sedangkan untuk sektor kritikal tetap diberlakukan 100%.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. Sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan: kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Sementara pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan ditempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. (Kus/Red)