Serang – Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (DSDAP) Provinsi Banten Iing Suwargi menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi proyek prasarana pengaman pantai, normalisasi muara Pantai Karangantu, di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, senilai Rp4,8 miliar dari APBD Banten 2012, Selasa, 23 Februari 2016. Selain Iing Suwargi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang juga mengadili pengusaha asal Banten Iyus Priatna dalam kasus yang sama.
Jaksa Penuntut Umum menjerat keduanya dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 18 dan jo Pasal 55 KUHP.
Kedua terdakwa dituduh menyalah gunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,4 miliar. Menurut Jaksa, Iing selaku pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebutA� bersama Iyus Priatna melakukan proses lelang pekerjaan Normalisasi Muara Pantai Karangantu.
Selesai dilaksanakan dan telah diputuskan pemenangnya, Dadang Prijatna atas perintah adik bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah, Tubagus Chaeri Wardana membuat surat Perjanjian Kerjasama, surat tersebut ditandatangani oleh Dadang Prijatna yang bertindak dengan PT. Surtini Jaya Kencana. Dadang Prijatna memberi pekerjaan kepada Iyus Priatna paket pekerjaan normalisasi muara pantai Karangantu tahun anggaran 2012 dengan Nilai pembayaran atau kontrak pekerjaan adalah sebesar Rp4.739.720.000,00 atau nilai real cost sebesar Rp4.179.571.273,00.
Menurut Jaksa, Iyus Priatna seharusnya tidak mempunyai hak mengerjakan paket pekerjaan normalisasi pantai Karangantu. “Meskipun terdakwa Iing Suwargi mengetahui bahwa Endang Suhardiredja selaku Direkur PT. Surtini Jaya Kencana tidak pernah menandatangani surat permohonan pembayaran termin ke -1 dan yang mengerjakan pekerjaan normalisasi muara pantai karangantu adalah Iyus Priatna tetapi terdakwa Iing Suwargi tetap menyetujui dan menandatangani surat perintah membayar (SPM) tersebut,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang Ahmad Kartono saat membacakan dakwaan.
Sementara itu, Kuasa hukum kedua terdakwa, Sukatma mengatakan bahwa dalam dakwaan yang dibacakan tim jaksa, tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. “Kami punya fakta yang menunjukan perbuatan tersebut tidak dilakukan, nanti saksi ahli yang membuktikan pada persidangan selanjutnya,” kata Sukatma. (Yan/Cing)