ilustrasi: Net

Sigmainteraktif.com – Korlantas Polri akan memberlakukan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor putih untuk mobil dan motor pribadi mulai Maret 2022.

Ditregident Korlantas Polri Kombes M. Taslim Chairuddin mengungkapkan besaran biaya penggantian pelat nomor hitam untuk kendaraan pribadi itu ke pelat nomor putih.

Biayanya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kini, Korlantas Polri masih menunggu material pelat nomor berwarna hitam habis sebelum berganti menjadi pelat nomor putih.

“TNKB (pelat nomor) lama berwarna hitam saat ini persediaannya sudah menipis. TNKB hitam itu materialnya diadakan menggunakan anggaran pemerintah. Jadi mau tidak mau harus kami habiskan terlebih dahulu,” kata M. Taslim Chairuddin dikutip dari Tempo.co pada Jum’at, 7 Januari 2022.

Dia menjelaskan bahwa dalam PP 76/2020 disebutkan biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga dikenakan biaya Rp 100 ribu Biaya tersebut berlaku baik untuk kendaraan baru maupun perpanjangan pajak 5 tahunan.

Nah, untuk kendaraan roda empat atau lebi biaya penerbitan STNK-nya dikenakan biaya Rp 200 ribu, baik mobil baru maupun perpanjangan pajak 5 tahunan.

TNKB berlaku selama lima tahun sehingga Polri tak akan mengganti STNk dan pelat nomornya selama masih berlaku. Namun, Kepolisian tidak akan menolak apabila ada pemilik kendaraan yang ingin mengganti ke pelat nomor putih sebelum masa pelat nomor hitam kendaraannya belum berakhir.

Untuk percepatan penggantian ke pelat nomor putih pemohon harus membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Pemilik motor dan mobil bisa mendapatkan pelat nomor putih melalui sejumlah pelayanan, seperti pendaftaran kendaraan baru, perpanjangan STNK lima tahunan, pelayanan mutasi masuk, dan balik nama. (Sumber: Temo.co)

https://otomotif.tempo.co/read/1547509/pelat-nomor-putih-mobil-dan-motor-berlaku-maret-2022-segini-biayanya