Sekretaris Bapenda Provinsi Banten,Rita Prameswari. Foto: Ist

Serang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melalui Samsat Cikande membidik kendaraan operasional di sejumlah perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Serang.

Kepala UPTD PPD Samsat Cikande, Rita Prameswari mengatakan tim dari UPTD PPD Cikande mulai bergerak mencari kendaraan-kendaraan yang hingga saat ini masih belum dimutasi ke Banten. Rita Prameswari mengatakan Pemprov Banten telah memberikan fasilitas penghapusan BBNKB atas mutasi masuk dari luar daerah ke dalam Provinsi Banten.

Menurut Rita, program tersebut seharusnya dimanfaatkan masyarakat Kabupaten Serang untuk menyokong potensi pajak kendaraan bermotor (PKB). “Serang Timur ini kawasan industri, mereka beroperasi di sini, cari makannya di sini, tapi kenapa bayar pajaknya di luar Banten?,” ujar Rita.

Rita menjelaskan, setiap perusahaan pasti memiliki kendaraan operasional yang sangat banyak, terlebih di Kabupaten Serang jumlah perusahaan pun sangat banyak, sehingga hal itu menjadi potensi pajak yang perlu dioptimalkan.

Sayangnya, saat ini tidak semua kendaraan operasional di perusahaan di Kabupaten Serang menggunakan nomor polisi Banten, banyak kendaraan operasional masih menggunakan nomor polisi luar daerah seperti Jakarta.

Rita mengatakan hingga saat ini masih banyak kendaraan milik perusahaan seperti kontainer yang terus berlalu lalang di wilayah Serang Timur. Namun, kendaraan tersebut kebanyakan adalah kendaraan dengan pelat B, pelat nomor Jakarta. “Bagi kendaraan operasional perusahaan yang berplat B segera mutasikan kendaraannya ke Banten,” kata Rita.

Rita mengatakan ada beberapa perusahaan yang mengaku kendaraan yang digunakannya adalah kendaraan yang disewa dari luar Banten sehingga tidak perlu dimutasi.

Menurut Rita, dalih dari perusahaan tersebut tidak masuk akal karena menurutnya terdapat kendaraan sejenis yang disewakan oleh penyedia dari Banten. “Kalau nyewa, maka harus nyewanya yang ada di dalam Banten dong,” ujar Rita.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 2 tahun 2021 tentang penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua mutasi masuk dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Banten.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan Peraturan Gubernur Banten tersebut diberlakukan dalam rangka memberikan insentif kepada masyarakat guna pemulihan ekonomi di wilayah Provinsi Banten pada masa pandemi COVID-19, serta memotivasi masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan di wilayah Provinsi Banten melalui pembayaran pajak daerah khususnya Pajak Kendaraan Bemotor (PKB).

“Karena Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu pajak daerah yang penerimaannya digunakan untuk membiayai pembangunan khususnya pembangunan Infrastruktur,” kata Opar. (Adv)