Sekertris Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Suherman saat berkunjung ke sektariat Kelompok Kerja (Pokja) wartawan harian dan elektronik Provinsi Banten, Kamis, 5 Agustus 2021.

Serang – Sekertris Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Suherman bertandang ke sektariat Kelompok Kerja (Pokja) wartawan harian dan elektronik Provinsi Banten, Kamis, 5 Agustus 2021. Dalam kesempatan tersebut, ia menyempatkan diri untuk menjelaskan mengenai sistem dan tahapan pada pengadaan barang dan jasa (barjas) untuk keperluan penanganan dan pencegahan covid-19 di Provinsi Banten khususnya, melihat pelaksanaannya yang berbeda dengan pengadaan barjas lainnya, sebelum pendemi covid-19 mulai mewabah.

Hal itu sebagaimana diatur dalam surat Keputusan Presiden RI Nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat corona birus disisase 2019 (covid-19), Disusul keputusan Kepala BNPB nomor 9A tahun 2020 tentang status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia, sepanjutnya oleh Keputusan Kepala BNPB nomor 13A tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Menurutnya, pelaksanaan dan pengadaan barjas covid-19 sifatnya khususnya, tidak sama dengan pengadaan barjas lain yang sudah direncanakan, sehingga sifatnya tidak terduga. “Apalagi virus covid-19 ini kejadian baru, sehingga pengadaannyapun sifatnya darurat. Sama seperti kejadian bencana alama, longsor, tsunami, termasuk pendemi covid-19,” ujar Suherman.

Lebih jauh Suherman mengatakan, sehingga pada saat Pemerintah daerah membutuhkan sebuah alat untuk menangani covid-19, dapat dilakukan dengan penunjukan langsung, tanpa melalui prosedur lelang dan penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang banyak memakan waktu dan harus melalui survey harga. “Butuh apa, tinggal pesan saja melalui surat pesanan, sistem pelaksanaannya sederhana, selanjutnya diaudit. Tinggal tunjuk, keluarkan surat pesanan,urusan mahal gak-nya nanti belakangan,” katanya.

Sehingga apabila terjadi atau ditemukan adanya kemahalan harga, penyedia diwajibkan untuk mengembalikan temuan tersebut.

Secara gamblangnya, kata dia, kuasa pengguna anggaran cukup hanya mengkaji kebutuhan barang yang diperlukan untuk dilapangan, kemudian PPK menunjuk penyedia barang melalui penerbitan SPPBJ dan SP/SPMK dengan dilanjutkan penyedia melaksanakan pekerjaan yang dibutuhkan dengan memastikan kewajaran harganya, dan terakhir dilakukan audit melalui pendampingan PBJ.

“Soal tanggung jawab, kewajiban penyedia mengembalikan kelebihan anggaran apabila ditemukan terjadi kemahalan,” katanya.

Sebelumnya, kasus pengadaan masker di Provinsi Banten tahun 2020 telah menjerat ASN Dinkes Banten dan saat ini kasusnya telah masuk kemeja persidangan.

Sambung Suherman, terkait dengan capaian vaksinasi di Provinsi Banten sendiri saat ini masih dibawah harapan, salah satunya disebabkan oleh kurangnya petugas vaksinator yang menyuntik vaksin covid-19 kepada masyarakat, sehingga diperlukan penambahan. “Sekitar 400 vaksintor baru sedang kita upayakan untuk ditambah,” katanya. (Mas/Red)