Foto: Net

Sigmainteraktif.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sedang mempercepat reformasi sistem pangkat, fasilitas, dan skema gaji PNS. Meski demikian, belum ada kepastian apakah skema baru ini akan membuat uang yang dibawa pulang oleh seorang PNS alias Take Home Pay (THP) akan bertambah.

“Tahun ini kami tidak ada pembicaraan dengan Kementerian Keuangan tentang persiapan kenaikan (anggaran gaji PNS),” kata pelaksana tugas Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kemenpan RB, Teguh Widjanarko seperti dikutip dari Tempo.co, Selasa, 15 Desember 2020.

Jika memang ada rencana untuk kenaikan anggaran, kata Teguh, biasanya Kemenkeu akan mengajak Kemenpan RB untuk membahasnya. “Sehingga jelas berapa kebutuhannya,” kata dia.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa gaji PNS akan naik mulai tahun depan seiring dengan perubahan skema ini. Kenaikan ini sebenarnya terjadi karena dalam skema baru, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang sebelumnya terpisah, bakal masuk dalam komponen gaji.

Dengan masuknya tunjangan keluarga dan jabatan ke komponen gaji, gaji pokok akan bertambah. Sementara, kata Teguh, THP belum tentu naik, tapi dijamin tidak akan turun. “Jika ada perubahan seperti ini tidak boleh mengurangi THP yang sebelumnya diterima,” kata dia.

Di sisi lain, skema baru ini juga belum akan berlaku dalam waktu dekat. Bahkan sampai 1 Januari 2021 pun, pemerintah memastikan skema gaji PNS masih mengikuti aturan yang lama, yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS.

Sebab, payung hukum untuk skema baru ini yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pangkat dan RPP tentang Gaji masih digodok. “Kami akan berusaha seoptimal mungkin menyelesaikan tahun 2021,” kata Teguh.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani pun menegaskan bahwa pemerintah dan DPR sudah menetapkan UU APBN 2021. Di dalamnya, sudah diatur besaran gaji pokok dan pensiun pokok yang diterima oleh seorang PNS.

“Gaji pokok dan pensiun pokok (2021) tetap,” kata Askolani saat dihubungi. Tak hanya itu, dia mengatakan UU ini juga telah menetapkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk tahun 2021.

Askolani enggan berkomentar lebih jauh soal kemungkinan skema gaji PNS ini diterapkan mulai 2022, atau setelah tahun anggaran 2021 berakhir. “Ikuti saja sesuai ketetapan resmi pemerintah ya,” kata dia. (Tempo/Sir)