Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti

Serang – Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten tahun anggaran (TA) 2021, siap untuk ditandatangani antara Eksekutif dan pimpunan DPRD Banten dan segera disahkan menjadi Perda KUA PPAS APBD 2021.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Banten bersama DPRD Banten telah memulai tahapan pembahasan APBD tahun anggaran (TA) 2021. Dokumen penganggaran tersebut direncanakan akan ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Banten pada 18 Novemebr 2020 mendatang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, sejumlah tahapan penyusunan APBD TA 2021 telah dilalui. Pemprov Banten bersama DPRD Banten telah menandatangani nota kesehatan kebijakan umum anggaran plafon prioritas anggaran sementara (KUA PPAS) pada 8 Oktober. “Selajutnya kita akan melakuan langkah berikutnya yaitu rancangan APBD 2021. Mudah-mudahan sesuai aturan kita tidak melebihi waktu yang telah ditetapkan,” ujar Rina, Kamis, 15 Oktober 2020.

Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak itu menuturkan, adapun langkah selanjutnya yang sudah dilakukan adalah menerbitan surat edaran Sekad Banten untuk melakukan penelitian rencana kerja dan anggaran (RKA) pada 14 Oktober. Kemudian penetilian RKA sendiri dilakukan pada 15 Oktober. “Penyampaian raperda (rancangan peraturan daerah) itu pada 22 Oktober. Paripurna dan penyampaian nota keuangannya pada 26 Oktober. Diakhirnya untuk paripurna persetujuan 18 November,” katanya.

Setelah penetapan Raperda tentang APBD TA 2021, kata dia, pihaknya akan menyerahkan dokumen tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi pada 23 November. Perda sendiri ditargetkan sudah bisa diberlakukan pada17 Desember yang disambung dengan penerbitan peraturan gubernur (pergub) di 18 Desember. “Menurut agenda pelaksanaan kita efektif sampai 22 Desember,” ungkapnya.

Seperti diketahui, saat ini adapun rincian atau postur KUA PPAS APBD TA 2021 terdiri atas pendapatan senilai Rp11,38 triliun. Pendapatan transfer dari pemerintah Rp4,38 triliun yang terdiri atas dana alokasi umum (DAU) Rp1,15 triliun, dana bagi hasil Rp573,4 miliar.

Selanjutnya ada dana alokasi khusus (DAK) Rp2,65 triliun serta dana insentif daerah Rp44,9 miliar. Sementara untuk belanja daerah Rp15,556 triliun, pembiayaan daerah silpa 2020 senilai Rp134,1 miliar. Penerimaan pinjaman daerah dari pemerintah pusat Rp4,134 triliun.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar menyatakan, Pemprov Banten memiliki sejumlah program prioritas pada 2021. Mulai dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia, infrastuktur hingga perekonomian. Prinsipnya, agenda kerja yang dicanangkan lebih kepada padat karya, pemanfaatan bahan lokal. “Agenda yang bagian pada skema pemulihan ekonomi nasional (PEN),” ujarnya. (Pas/Red)