Tangsel – Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangerang Selatan turut diikuti beragam dugaan pelanggaran, terutama selama menjalani tahapan kampanye. Dari sejumlah temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel, yang menonjol terkait keterlibatan aparatur sipil Negara (ASN) dalam kegiatan kampanye.

Dugaan keterlibatan ASN menyasar ketiga pasangan kandidat, yakni Muhamad-Rahayu Saraswati, Siti Nur Azizah-Ruhamaben, juga Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.

Saat menggelar kampanye tatap muka di kawasan Ciputat, 27 September lalu, misalnya, pasangan Muhamad-Saraswati diduga melibatkan ASN. Imbasnya, pasangan nomor urut satu itu dilaporkan Gerakan Pemuda Sadar Pilkada (GPSP) ke Bawaslu Tangsel.

“Sebagai mahasiswa dan masyarakat, kita perlu bersama-sama mengawal Pilkada Tangsel agar tetap berjalan adil. Karenanya, kami melaporkan dugaan keterlibatan ASN dalam kampanye Muhamad-Saraswati,” kata Aji usai memberikan laporan ke Bawaslu Tangsel, beberapa waktu lalu.

Selain Muhamad-Saras, dugaan keterlibatan ASN dalam kampanye kandidat juga menyasar pasangan Benyamin-Pilar. Hal serupa juga terjadi dengan pasangan Nur Azizah-Ruhamaben. Dari 17 laporan dugaan pelanggaran yang diterima Bawaslu Tangsel hingga awal Oktober, misalnya, beberapa di antaranya terkait dugaan keterlibatan ASN oleh pasangan nomor urut dua itu.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Tangsel Ahmar Jazul mengatakan, dari 17 laporan dugaan pelanggaran yang diterima pihaknya, beberapa di antaranya terkait dugaan keterlibatan ASN dalam kampanye kandidat.

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, termasuk Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, ASN dilarang terlibat dalam pesta demokrasi, termasuk mengikuti kampanye kandidat.

Karenanya, dugaan keterlibatan ASN dalam kampanye tiga pasangan kandidat di Pilkada Tangsel, yakni Muhamad-Saraswati, Nur Azizah-Ruhamaben, juga Benyamin-Pilar, sangat disayangkan. (Long/Red*)