Sigmainteraktif.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adik bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan telah menggunakan sekitar 300 perusahaan agar bisa menggarap proyek-proyek yang didanai Pemerintah.
“Penyidik menduga ada 300 perusahaan yang digunaan TCW (Tubagus Chaeri Wardana) untuk garap proyek. Sebagian diantaranya diatasnamakan anak buahnya dan sebagian lain pinjam bendera,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, seperti dikutip dari Viva.co.idA� Kamis, 10 Maret 2016.
Priharsa menyebut perusahaan-perusahaan tersebut digunakan oleh paman dari bakal calon gubernur banten Andika Hazrumy tersebut untuk menggarap sejumlah proyek di wilayah Provinsi Banten. Bahkan termasuk proyek dari Pemerintah Pusat di Banten.
Priharsa mengaku belum mengetahui secara pasti, nilai total proyek-proyek yang telahA� digarap tersebut. “Nilai belum tahu karena belum dapat info dari penyidik. Ini masih didalami,” katanya.
Priharsa menyatakan, penyidik telah dan akan memeriksa sejumlah nama yang berkaitan dengan ratusan perusahaan tersebut. Tak hanya itu, penyidik juga memanggil sejumlah nama untuk mengusut jual beli tanah dan mobil milik Wawan.
“Beberapa nama yang kami panggil adalah nama yang digunakan untuk buat perusahaan dan menggarap proyek Pemprov Banten dan instansi vertikal di Provinsi Banten. Penyidik juga akan fokus ke beberapa nama yang berkaitan transaksi tanah dan jual beli mobil,a�? katanya.
Dalam kasus pencucian uang, Wawan diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain kasus pencucian uang, Wawan juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten.
Saat ini Wawan tengah menjalani vonis 5 tahun penjara terkait dengan kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak. (Viva.co.id/Tempo.co/Rmd)