Foto: Biro Adpim

Serang – Pemprov Banten kembali kembali menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP untuk kelima kalinya atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Anggota VI BPK, Harry Azhar Aziz mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK RI Perwakilan Banten atas LKPD Pemprov Banten tahun 2020, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Maka BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Provinsi Banten tahun anggaran 2020, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” ujar Harry Azhar Aziz Harry dalam rapat paripurna istimewa, di Gedung DPRD Banten, Kota Serang Senin, 24 Mei 2021.

Meski mendapat opini WTP, kata Harry, BPK masih menemukan sejumlah kelemahan dalam pengendalian internal dan permasalahan terkait ketidak patuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Namun, dirinya memastikan temuan itu tidak mempengaruhi materi terhadap opini kewajaran atas LKPD Pemprov Banten tahun 2020.

Permasalahan tersebut, kata Harry antara lain, penatausahaan kas Pemprov Banten tahun 2020 yang belum memadai, pengelolaan barang milik daerah (BMD) belum memadai, pelaksanaan kerjasama penyimaoan uang daerah di Bank Banten belum sepenuhnya sesuai ketentuan dan kelebihan pembayaran beberapa pekerjaan gedung dan bangunan pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurut Harry Azhar, secara prinsip LHP pemerintah atau pemerintah daerah akan dinyatakan WTP apabila temuan BPK menyebutkan kurang dari 3-5 persen. “Kami di pusat bersama Presiden (Presiden RI Joko Widodo) dan DPR terus mengkaji persentase ini. Tapi untuk sekarang kalau temuan kurang dari 3-5 persen LHP dinyatakan dapat dipertanggung jawabkan,” kata Hari.

Lebih jauh Harry mengakui bahwa pada era sekarang ini pemeriksaan LHP pemerintah dan pemerintah daerah di Indonesia masih difokuskan pada pertanggung jawaban pengelolaan keuangan. “Nanti jika memang tahap ini kita sudah selesai, ke depan kami sedang mengkaji bagaimana opini LHP ini korelasinya dengan kesejahteraan masyarakar atau azas kemanfaatannya,” katanya.

Harry menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti catatan dan rekomendasi BPK yang tertuang dalam LHP BPK selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diserahkan.

“Hari ini hari pertama dan sampai 60 hari ke depan, mohon laporan kami dipelajari oleh DPRD dan dikonsultasikan dengan Pemprov Banten. Karena ini amanat UU jadi harus ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mengaku, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK. Menurut Andika, pihaknya sudah memerintahkan Sekretaris Daerah, Al Muktabar, beserta jajarannya untuk selalu meningkatkan pengendalian internal khususnya terhadap hal-hal yang menjadi catatan dan rekomendasi BPK RI dalam LHP dimaksud. “Catatan-catatan tersebut diantaranya pengelolaan belanja tidak terduga, penatausahaan kas daerah, pengelolaan bagi hasil pajak, dan administrasi pengelolaan barang milik daerah,” ujarnya.

Adapun terhadap temuan-temuan pada LHP BPK, kata Andika, Pemprov Banten telah menetapkan rencana aksi untuk menindaklanjutinya. Rencana aksi dimaksud diantaranya memerintahkan penyetoran atas kerugian daerah segera tanpa harus menunggu batas waktu yang telah ditentukan.

“Pak Gubernur juga telah membuat teguran kepada para pejabat terkait agar selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan pada setiap tahap pengelolaan keuangan maupun pengelolaan barang milik daerah,” katanya. (Sie/Red)