Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Heru Agus

Tangsel – Pemerintah Kota Tangerang Selatan memastikan akan menempatkan pedagang pasar ciputat sesuai harapan pedagang sebelum bulan puasa yakni pada tanggal 28 Maret 2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Heru Agus menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya sudah memastikan bahwa pemkot akan memenuhi harapan pedagang. Sehingga disarankan pedagang untuk tidak resah.

Kemudian, untuk pemaparan apa saja hak yang bisa didapatkan oleh pedagang nantinya akan disosialisasikan oleh pihak Disperindag pada Selasa, 8 Maret 2022. Para pedagang yang hadir nantinya akan dibagi menjadi dua sesi agar tetap bisa memenuhi protokol kesehatan. Adapun pedagang yang tidak mendapatkan undangan bisa mengakses sosialisasi melalui daring.

“Sosialisasi akan dilaksanakan Selasa 8 Maret 2022 di Kecamatan Ciputat pada Pukul 09.30 WIB untuk sesi pertama dan untuk sesi kedua pada Pukul 10.45 WIB, dengan jumlah peserta dua tahap dengan jumlah masing-masing tahap sebanyak 60 orang,” kata Heru Agus Senin, 7 Maret 2022.

Menurut Heru, sosialisasi nantinya akan dipimpin langsung oleh dirinya dan didampingi Camat Ciputat, Kapolsek Ciputat serta Danramil Ciputat. “Jika pedagang tidak bisa hadir, jangan khawatir , karena materi sosialisasi akan ditempel di papan pengumuman plaza/pasar ciputat oleh Kepala UPT Pasar,” katanya.

Heru mengatakan, dalam sosialisasi akan disampaikan mengenai kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi oleh para pedagang.

Adapun sejumlah persyaratan tersebut terdiri dari:

  1. Surat Permohonan Pedagang di atas materai,
  2. fotocopy kartu tanda penduduk elektronik,
  3. fotocopy kartu keluarga,
  4. pas photo calon pedagang ukuran 4×6 cm,
  5. surat pernyataan berdagang diatas materai,
  6. foto jenis dagangan dan
  7. fotocopy salinan formulir relokasi yang dikeluarkan oleh Dinas.

Heru menegaskan, pihaknya akan memprioritaskan pedagang relokasi terlebih dahulu. Menurutnya, pembangunan Pasar Ciputat ini dianggarkan oleh pemerintah. Sehingga jika ada oknum yang menarik pembayaran sudah dipastikan bukan dari bagian pemerintah.

Tidak hanya itu, Heru juga memastikan penempatan para pedagang pasar bersifat gratis. Pedagang hanya akan dikenakan retribusi pasar sesuai Perda no 4 th 2021 tentang restribusi daerah seperti:
a. kios kering 54.000/m2 dan kios basah 57.000/m2 per bulan
b. los kering 1.700/m2 dan los basah 1.800/m2 per hari.
(Long/Rie)