Serang – Pemerintah Provinsi Banten berpotensi meraup pemasukan senilai Rp1,02 triliun dari penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) sejak 2018 sampai 2022 yang belum lunas. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, per 5 Januari 2023 lalu, jumlah tunggakan PKB se Banten mencapai Rp1,02 triliun.

Jumlah tunggakan PKB setiap tahunnya mengalami peningkatan sejak 2018 sampai 2022. Pada 2018, tunggakan PKB sebesar Rp77,59 miliar, 2019 Rp114,98 miliar, 2020 Rp189,22 miliar, 2021 Rp216,56 miliar, dan 2022 mencapai Rp424,45 miliar. Dengan begitu, total tunggakan PKB se Banten selama lima tahun mencapai Rp1,02 triliun.

Dari 12 UPT Samsat yang ada di Banten, tunggakan paling besar yakni di Ciputat sebesar Rp148,8 miliar. Kemudian, Samsat Balaraja Rp138,26 miliar, Cikokol Rp131,7 miliar, Kelapa Dua Rp108,7 miliar, Ciledug Rp102,42 miliar, serta Serang Rp97,2 miliar. Selanjutnya, Samsat Cikande Rp80,62 miliar, Serpong Rp79,96 miliar, Cilegon Rp44,07 miliar, Pandeglang Rp43,33 miliar, Rangkasbitung Rp34,5 miliar, dan terakhir Malingping Rp13,19 miliar.

Plt Kepala Bidang Pengendalian Sistem Informasi dan Evaluasi Pendapatan Daerah pada Bapenda Provinsi Banten Ahmad Budiman mengatakan, biasanya tunggakan pajak akan berkurang setiap tahun. Ia juga yakin tunggakan pada tahun 2022 akan berkurang. “Karena biasanya ada yang lupa atau belum ada uang. Tapi kami optimis, nanti akan dibayarkan,” ujar Budi.

Selain Samsat melakukan upaya penagihan kepada wajib pajak yang masih menunggak, ia mengaku pihaknya juga akan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan penagihan tunggakan pajak pada tahun 2018 sampai 2020. Semakin besar pajak yang tertagih, tentu saja berdampak pada pendapatan pemerintah kabupaten/kota itu sendiri. “Karena bagi hasil pajaknya juga akan semakin besar,” tuturnya.

Apabila terus tak membayar pajak, ia mengatakan pemerintah bakal memberlakukan Pasal 74 Undang-undang 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni pemblokiran bagi kendaraan yang tak membayar pajaknya. Untuk itu, Budi mengimbau masyarakat terutama wajib pajak agar segera membayar tunggakan PKB-nya. (Adv)