Banten – Melakukan jual beli kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat sudah menjadi hal yang biasa di masyarakat. Keinginan berganti tunggangan atau ada kebutuhan yang perlu dipenuhi mendorong pemilik kendaraan menjual kendaraannya.

Bagi warga Banten yang sudah memindahtangankan kendaraannya diminta lapor ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengatakan, bagi pemilik kendaraan yang sudah menjual kendaraannya disarankan untuk melapor ke Samsat.

Selain agar pemilik kendaraan tidak terkena tarif pajak progresif jika nantinya akan membeli kendaraan dengan tipe atau jenis yang sama, hal itu perlu dilakukan agar data kepemilikan kendaraan di sistem UPT Samsat terhapus, sehingga masyarakat tidak terus-terusan ditagih oleh petugas untuk membayar pajak.

“Laporkan saja segera ke Samsat, nanti akan ada pemutakhiran data pemilik kendaraan yang dijual. Dengan sistem itu, otomatis pemilik lama tidak terkena pajak. Pajak kendaraan yang dijual itu akan dibebankan kepada pembelinya,” kata Deni.

Untuk membuat laporan penjualan kendaraan bermotor kendaraan bermotor itu tidak dikenakan biaya alias gratis. Si pemilik tinggal mengisikan data penjualan pada formulir yang tersedia di Samsat. Prosesnya tidak memakan waktu lama karena hanya perubahan data saja.

Cara ini, lanjut Deni, akan memaksa pembeli kendaraan mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sehingga tidak ada lagi mengurus pajak kendaraan dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penjual. “Jadi kalau kendaraan sudah dijual, langsung balik namakan saja, biar nanti datanya diblokir di sistem,” katanya. (Adv)