Serang – Gubernur Banten Rano Karno membantah dirinya terlibat dalam kasus dugaan suap kepada pimpinan DPRD Banten untuk pendirian Bank Banten. “Tidak mungkin lah. Kita semua tahu lah problematika di Banten bagaimana, masa sih terulang lagi,” ujar Rano Jum’at, 4 Desember 2015.
Rano juga menegaskan bahwa tidak pernah ada pengeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPKA� di rumahnya.”Tidak pernah ada pengeledahan oleh KPK, Saya juga bingung kok begin,” tegas Rano.
Rano menilai, selama enam bulan dipimpin Ricky kinerja PT BGD sudah cukup baik. “Sebelum kasus ini kinerja BGD sudah cukup baik dalam menyiapkan pembentukan Bank Banten. dengan kasus ini mau tidak mau pembentukan Bank Banten pasti mundur karena perdanya hanya sampai 2017,” katanya.
Rano menyatakan menyerahkan proses tersebut kepada penegak hukum. Rano juga menyatakan siap untuk diperiksa KPK jika memang dibutuhkan kesaksiannya terkait kasus itu. a�?Oh siap dong, gubernur kan sebagai pemegang saham BGD,” ujar pemeran sinetron “Si Doel Anak Sekolahan” ini.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kantor PT BGD yang terletak di Ruko Sembilan, NomorA� 8b dan 9a, di Jalan Jendral Sudirman, Lingkungan Kemang, Sumur Pecung, Kota Serang.
Komisaris PT BGD, Asmudji mengatakan, penyidik KPK membawa sejumlah dokumen terkait pembentukan Bank Banten. a�?Penggeledahan dilakukan sejak pagi sampai siang kemarin, dan penggeledahan itu sekaligus membuka garis line KPK yang sebelumnya dipasang dipintu kantor. Jadi sekarang kantor BGD resmi beroperasi kembali seperti biasanya,a�? kata Asmudji.
Namun Asmudji tidak mau menjelaskan apa saja yang dibawa oleh KPK dari kantor BGD. a�?Saya belum tahu. Tapi yang pasti saat ini PT BGD sudah melakukan aktifitasnya seperti biasa,a�? tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten, S.M. Hartono dan Tri Satriya Santosa alias Soni, sebagai tersangka penerima suap dari PT Banten Global Development terkait dengan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah 2016 untuk penyertaan modal pembentukan Bank Daerah Banten.
Selain Hartono dan Tri Satriya, KPK juga menetapkan Direktur Banten Global Development Ricky Tampinongkol sebagai tersangka pemberi suap. Ricky diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Acing/Sie)













