Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA/SMK  di Provinsi Banten menemui kecurangan. Praktek percaloan ini tentunya tak bisa dibiarkan, karena selain sangat merugikan masyarakat juga bisa merusak citra pendidikan di Provinsi Banten, Kami Aliansi Mahasiswa Banten Peduli Pendidikan (AMBPP) meminta kepada, masyarakat, pemerhati pendidikan termasuk wartawan untuk segera melaporkan jika menemukan adanya praktek percaloan pada PPDB kepada aparat kepolisian. Hal tersebut untuk meminimalisir dan membuat efek jera bagi para oknum yang ingin mengambil keuntungan dari proses PPDB.

“Jika menemukan praktek percaloan segera lapor, biar segera ditindak,” Fitra Nugraha, Koordinator AMBPP

Banyak Sekali kasus Yang ditemukan salah satu nya terlihat dari PPDB yang dilaksanakan SMAN 7 Kota Tangerang Selatan. Laporan dari Masyarakat Tangsel Mandiri (MTM) menyebutkan ada dugaan kecurangan dilakukan pihak sekolah memasukkan murid baru melebihi kuota yang telah ditetapkan, manipulasi pada jalur zonasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan orang tua dalam proses PPDB di SMAN 7 Kota Tangsel.
Selain dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pihak sekolah, kecurangan juga dilakuan oleh calo seperti Lurah Benda Baru yang menitipkan siswa untuk masuk ke SMAN 3 Kota Tangsel beberapa pekan lalu. Hal ini menandakan bahwa adanya sistem titipan, serta melebihi kuota siswa baru masih marak dilakukan oleh beberapa oknum. Jika ditelusuri lebih dalam, kemungkinan besar banyak oknum yang berbuat curang mengenai PPDB ini terutama di kota-kota besar di Banten.

Sementara itu, Jaringan Sekolah untuk Semua (Jarsus) menemukan data janggal terkait kuota siswa program afirmasi pendidikan menengah (Adem) di beberapa sekolah di Kota Tangerang yang tidak mencantumkan by name by address dan jalur perpindahan, contohnya SMP atau rumahnya berdekatan dengan SMA harus pakai pindah tugas.
Adanya permalahan tersebut mencederai semangat Gubernur Banten Wahidin Halim dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Provinsi Banten.

Seperti kita ketahui ada empat jalur penerimaan dalam PPDB di Banten Tahun Pelajaran 2020/2021 yakni jalur zonasi dengan minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur perpindahan tugas/PHK orangtua/wali/anak guru maksimal 5 persen. Terakhir, jalur prestasi dimungkinkan jika tiga jalur lainnya sudah terpenuhi, maksimal 30.
Dari beberapa permasalahan mengenai pelaksanaan PPDB di Banten, untuk itu Aliansi Mahasiswa Banten Peduli Pendidikan (AMBPP) memberikan pernyataan sikap:
1. Meminta Kejati dan Polda Banten untuk ikut serta mengusut tuntas kasus percaloan PPDB
2. Meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi kepada SMA/SMK yang terlibat dalam kecurangan PPDB
3. Meminta masyarakat Provinsi Banten melaporkan adanya kecurangan dalam proses PPDB

TTD
Fitra Nugraha
Koordinator AMBPP