Pemerintah Provinsi Banten bersama DPRD Banten melakukan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2024.

Terlebih dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, berpotensi menurunkan PAD Pemprov Banten. Mengingat, pembagian pajak kendaraan bermotor yang tadinya jadi kewenangan Pemprov Banten, saat ini dialihkan langsung ke kabupaten/kota.

Plt Kepala Bapenda Banten, Deni Hermawan mengatakan, pemungutan pajak untuk kendaraan listrik dilakukan untuk dapat meningkatkan PAD. “Termasuk (pajak mobil listrik) dalam pembahasan, karena aturan terkait mobil listrik sudah jelas dari pemerintah pusat kalau sudah diberlakukan sangat berpengaruh pada peta kekuatan pajak kendaraan bermotor,” katanya,

Selain itu, lanjut Deni, pihaknya juga akan melakukan pungutan terhadap mineral dan alat berat demi memaksimalkan pendapatan daerah. “Iya (tambahan pajak) terkait alat berat dan mineral. Tentu ini harus kita maksimalkan, kita cari, kita data potensinya,” katanya.

Ia menjelaskan, PAD Banten berpotensi turun signifikan pada 2024. Sehingga perlu dilakukan inovasi dalam menggali potensi pendapatan. “Ada porsinya lebih besar kabupaten kota, tentu bagi provinsi mencari betul kemungkinan regulasi untuk optimalisasi pendapatan dengan tidak membebani rakyat. Dipastikan akan berkurang (pendapatan Banten) karena telah terbagi diawal,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prayogo menyatakan, semangat Raperda tentang retribusi pajak untuk bisa berinovasi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah, salah satunya dalam meningkatkan PAD dengan memberlakukan pajak kendaraan listrik. “Semangat kita untuk menagih pajak pada kendaraan listrik,” katanya.

Budi Prajogo menilai keberadaan mobil dan motor listrik dapat mengancam pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten. Hal itu lantaran Provinsi Banten masih mengandalkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).

Sementara, di sisi lain kebijakan pajak untuk mobil dan motor listrik Rp0. Hal itu juga diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), di mana pada pasal 12 ayat (3d) disebutkan bahwa yang dikecualikan dari objek PKB salah satunya adalah mobil listrik.

Selain itu, pada Pasal 12 ayat (3d) disebutkan bahwa yang dikecualikan dari objek BBNKB salah satunya adalah mobil listrik. Dengan demikian, mobil listrik tidak dibebankan tarif PKB dan BBNKB. Lebih lanjut, aturan pajak sesuai UU HKPD ini berlaku 3 tahun sejak terhitung tanggal diundangkannya.

Dikatakan Budi, pemasukan asli daerah Pemprov Banten hingga kini masih bersumber pada pajak kendaraan. “Ini kalau (pajak mobil dan motor listrik) nol rupiah pemprov akan bangkrut. Karena kita masih mengandalkan pajak kendaraan sebagai pendapatan asli daerah,” kata Budi (adv)