Foto: Istimewa

Serang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan DPRD Provinsi Banten telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2021. Pengesahan digelar dalam rapat paripurna DPRD Banten tentang Pengambilan Keputusan tentang Persetujuan DPRD terhadap Raperda APBD Provinsi Banten Tahun 2022, Selasa, 23 November 2021.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo mengatakan, pembahasan Raperda tentang APBD TA 2022 telah dilakukan oleh Badan Anggaran bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Melaksanakan rapat kerja dan melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi DI Yogyakarta dilanjutkan finalisasi dan pleno.

“Raperda tentang APBD TA 2022 memiliki struktur penganggaran sebagai berikut. Anggaran pendapatan sebesar Rp12,1 triliun lebih. Anggaran belanja sebesar Rp12,7 triliun lebih. Defisit anggaran sebesar Rp554,5 miliar dan anggaran pembiayaan netto sebesar 554,5 miliar,” ujarnya.

Budi merinci, pendapatan daerah sebesar Rp12,19 triliun. Terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp7,79 triliun yang meliputi pajak daerah sebesar Rp7,28 triliun, retribusi daerah sebesar Rp 20,28 miliar. Kemudian, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp52,96 miliar. “Lain-lain pad yang sah sebesar Rp435,98 miliar,” katanya.

Lebih lanjut dipaparkan Budi, pendapatan transfer Rp4,39 triliun meliputi dana bagi hasil sebesar Rp612,39 miliar. Dana alokasi umum (DAU) Rp1,07 triliun, dana alokasi khusus (DAK) Rp2,69 triliun. Dana insentif daerah sebesar Rp15,48 miliar. “Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp6,20 miliar dari pendapatan hibah sebesar Rp6,20 miliar,” ungkapnya.

Selanjutnya untuk, kata dia, belanja sebesar Rp12,73 triliun terdiri atas belanja operasi sebesar Rp7,66 triliun. Belana operasi meliputi belanja pegawai sebesar Rp2,15 triliun, belanja barang dan jasa sebesar Rp3,41 triliun. “Belanja bunga Rp1,57 miliar, belanja hibah Rp2,04 triliun dan belanja bantuan sosial sebesar Rp58,03 miliar,” ujar Budi.

Sementara untuk belanja modal senilai Rp2,09 triliun. Meliputi belanja modal tanah Rp486,32 miliar, belanja modal peralatan dan mesin Rp238,57 miliar, belanja modal gedung dan bangunan Rp963,79 miliar. Belanja modal jalan, jaringan dan irigasi sebesar Rp363,33 miliar, belanja modal aset tetap lainnya Rp38,23 miliar. Belanja tidak terduga sebesar Rp84,43 miliar

“Belanja transfer sebesar Rp2,90 triliun, belanja bagi hasil sebesar Rp2,77 triliun. belanja bantuan keuangan sebesar Rp128,57 miliar. Surplus/(defisit) sebesar RP554,50 miliar, penerimaan pembiayaan Rp600 miliar, sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp600 miliar,” katanya.

Budi menjelaskan, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp55,50 miliar, penyertaan modal daerah sebesar Rp20 miliar. “Pembayaran pokok pinjaman sebesar Rp35,50 miliar serta pembiayaan netto sebesarRp544,50 miliar,” tuturnya.

Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, dalam Raperda tentang APBD TA 2022, belanja mandatory sebagaimana yang diamanatkan pemerintah pusat telah dipenuhi dan telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alokasi belanja fungsi pendidikan sebesar Rp4,4 triliun rupiah lebih atau 34,73 persen dari ketentuan paling sedikit 20 persen dari total belanja daerah. Alokasi anggaran kesehatan sebesar Rp1,2 triliun rupiah lebih atau 10,63 persen dari ketentuan paling sedikit 10 persen dari total belanja APBD di luar gaji.

Alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik telah memenuhi ketentuan minimal 40 persen dari total belanja apbd di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah. Belanja aparat pengawas internal pemerintah (APIP) sebesar Rp59,9 miliar rupiah lebih atau 0,47 persen dari paling sedikit 0,30 persen dari total belanja daerah.

”Belanja pengembangan sumber daya manusia sebesar Rp57,2 miliar rupiah lebih atau 0,45 persen dari paling sedikit 0,34 persen dari total belanja daerah. Belanja pegawai sebesar Rp1,9 triliun rupiah lebih atau 15,06 persen di luar tunjangan guru yang dialokasikan dari transfer ke daerah (TKD) dari ketentuan paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD,” ucapnya.

Wahidin mengatakan, persetujuan bersama ini akan dijadikan dasar untuk menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran APBD TA 2022. kemudian, bersama dengan rancangan peraturan daerah tentang APBD TA 2022.

”Akan disampaikan kepada menteri dalam negeri untuk dievaluasi terlebih dahulu sebelum ditetapkan menjadi perda dan pergub. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujarnya.

Kemudian juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022, bahwa Raperda APBD TA 2022 setelah mendapat persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dengan gubernur disampaikan kepada menteri dalam negeri untuk dievaluasi. “Selanjutnya hasil evaluasi akan menjadi bahan penyempurnaan atas Rancangan APBD TA 2022 untuk ditetapkan menjadi Perda tentang APBD TA 2022,” tuturnya. WASIUL ULUM