Serang – Bank bjb meluncurkan aplikasi aplikasi Samsat Banten Hebat (Sambat) di Kantor Kanwil IV Bank bjb, Kota Serang, Kamis, 16 Mei 2019. Aplikasi ini merupakan kolaborasi dengan tim Pembina Samsat yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Polda Banten, dan Jasa Raharja Cabang Banten.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan, Bapenda Banten terus melakukan inovasi dalam hal pembayaran pajak. Kemudahan yang diberikan kepada masyarakat semakin bertambah dengan adanya aplikasi online bersama Bank bjb. “Saat ini, semakin mudah dalam pajak kendaraan bermotor khususnya pajak tahunan,” katanya.

Menurutnya, saat ini jumlah kendaraan di Provinsi Banten mencapai 5,8 juta dan sekitar 38 persen kendaraan yang tidak mendaftar ulang dengan berbagai faktor. Antara lain malas, bayar pajak susah, lokasi yang jauh, dan sebagainya. Dengan inovasi ini bisa mendongkrak masyarakat untuk membayar pajak.

“Angka 38 persen inj turun dan pendapatan pajak meningkat karena pajak itu sifatnya memaksa dan penting untuk pembangunan daerah,” katanya.

SEVP Komersial & UMKM Bank bjb Beny Riswandi mengatakan, aplikasi Sambat merupakan layanan inovasi Bank bjb untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Aplikasi tersebut untuk mendukung program pemerintah serta membantu memberikan keamanan dan kenyamanan bagi wajib pajak yang akan melakukan transaksi di Kantor Samsat.

“Ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Banten khususnya Tim Pembina Samsat Provinsi Banten bekerja sama dengan Bank bjb untuk melakukan dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat secara cepat, tepat, akurat, dan memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program ini dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dalam hal penerimaan pajak kendaraan bermotor,” kata Beny.

Ia mengungkapkan, aplikasi Sambat bisa diakses oleh seluruh masyarakat Banten di Play Store. Pada aplikasi tersebut wajib pajak dapat memperoleh info pajak serta dapat dengan mudah mendapatkan kode bayar dengan terlebih dahulu melakukan pendaftaran/registrasi. Wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Samsat.

“Setelah mengunduh aplikasi Sambat, wajib pajak melakukan registrasi dengan melakukan input nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor rangka yang terdapat pada STNK kendaraan. Wajib pajak akan mendapatkan kode bayar,” katanya.

Ia menuturkan, wajib pajak dapat melakukan transaksi pembayaran di seluruh jaringan kantor dan jaringan elektronik (ATM dan bjb Digi) Bank bjb. Banj bjb juga bekerja sama dengan channel pembayaran antara lain e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak, fintech KASPRO, dan channel payment point online bank (PPOB). (Adv)