foto: Ist

Serang – Pengacara Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), Agus Setiawan membantah tudingan sejumlah pihak yang mencoba mengaitkan keterlibatan Wahidin Halim dalam pusaran kasus korupsi dana hibah pondok pesantren di Provinsi Banten tahun anggaran 2018 senilai Rp 66,280 miliar dan 2020 senilai Rp117 miliar.

Agus menegaskan WH dikenal dekat dan sangat mencintai kyai. Menurutnya, Gubernur Banten tidak mungkin terlibat korupsi, bahkan kata Agus, Gubernur ikut melaporkan dugaan pemotongan dana ponpes. “Gubernur sangat mencintai kyai, tidak mungkin Gubernur mengkorupsi dana pesantren, justru Gubernur yang melaporkan atas dugaan pemotongan dana pesantren oleh oknum” ujar Agus Setiawan pada dikusi publik di House Of Salbai, Kota Serang, 26 Mei 2021.

Menurutnya, ketika pegiat Anti Korupsi Uday Suhada menggaungkan semangat anti korupsi di Banten, Wahidin Halim juga memerintahkan kepada dirinya selaku pengacara Gubernur. “Dan begitu Uday Suhada meminta tegakkan hukum setegak-tegaknya, itu yang diperintahkan ke saya, penuhi segala kebutuhan yang diperlukan oleh Kejaksaan dalam proses penyelidikan terutama terkait dokumentasi pemberkasan dan lain sebagainya” kata Agus.

Agus Setiawan mengatakan bahwa program hibah pondok pesantren merupakan penjabaran dari visi dan misi yang dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang Daerah (RPJMD) Provinsi Banten tahun 2017-2022. “Hibah diprogramkan tidak hanya karena kecintaan terhadap kyai, tetapi ada amanat RPJMD, sesuatu niat baik tidak mungkin untuk disengajakan menimbulkan kesalahan yang disadari” ujarnya.

Agus menjelaskan tentang tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pengelolaan dana hibah khsususnya mengenai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta hal yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Bahwa NPHD itu adalah Dinas atau OPD bukan Sekda, bahwa ketua TAPD itu Sekda, dari rekomendasi dibuat oleh Kepala Biro dan perangkat OPD kemudian disajikan kepada forum TAPD yang kemudian sebagai alat pertimbangan gubernur” ujar Agus.

“Jadi sampai rekomendasi itu mutlak urusan yang harus dilaksanakan oleh Biro Kesra, setelah itu biro kesra membuat laporan untuk dijadikan alat rapat di TAPD, lalu TAPD kemudian menyampaikan kepada Gubernur, disitulah baru gubernur menilai apakah sudah lengkap semuanya” katanya.

Dia membantah tudingan tersangka IS bahwa dirinyalah yang memaksakan untuk program penyaluran hibah ponpes tetap berjalan dan berujung terjadi permasalahan yang merugikan negara. Padahal, sudah melalui mekanisme yang panjang hingga tertuang dalam perda ponpes 2020.

“Bahwa ayo kita lihat dulu prosesnya dan jangan halu, karena gubernur perintahnya jelas, sebetulnya gampang saja itu OPD, peraturan Gubernur kemudian diambil peraturan teknisnya dan OPD bersifat wajib membetuk tim evaluasi dan monitoring, maka selamat itu ASN dari pelanggaran penyelenggaraan” ujarnya.

“Saya ingin menyampaikan para kyai dan khalayak Bahwa komitmen pemberantasan korupsi seorang Gubernur Banten Wahidin Halim itu sangat luar biasa kuat, dia ingin menciptakan suatu pemerintahan yang bersih, hubungan beliau dengan KPK juga sangat luar biasa banyak bantuan-bantuan teknis yang dimintakan khusus oleh Gubernur,” tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah pegiat anti korupsi mendesak Kejati Banten memeriksa Gubernur Banten Wahidin Halim dalam kasus korupsi penyaluran dana hibah ponpes.

Tidak hanya itu, kuasa hukum IS mantan Kepala Biro Kesra Banten, salah satu tersangka menyebutkan adanya keterlibatan Wahidin sebagai pimpinan daerah yang memaksakan untuk progran bantuan hibah ponpes tetap berjalan meski berpotensi pelanggaran hukum. (Nur/Red)