Serang – Pemerintah Provinsi Banten menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif. Kebijakan tersebut berlaku mulai 5 November hingga 23 Desember 2020.

“Ada beberapa sektor pajak yang kami bebaskan dendanya, kebijakan penghapusan sanksi administratif atau denda PKB, BBNKB, pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Lalu ada penghapusan tarif progresif yang akan diberlakukan sampai akhir 2020,” ujar Gubernur Banten Wahidin Halim Jum’at.

Menurutnya, Pemprov Banten berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah serta kebijakan-kebijakan untuk meringankan beban masyarakat. Untuk itu, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk Dari Luar Daerah, Mutasi Dalam Daerah dan Penghapusan Tarif Progresif.

Wahidin mengaku optimis dalam rentan waktu tersebut mampu tetap mendongkrak pendapatan pajak secara optimal. “Semoga dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan, penghapusan sanksi administratitif atau denda sebagai upaya mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Opar Sohari mengatakan, Bapenda Banten terus melakukan inovasi dalam hal pembayaran pajak. Kemudahan yang diberikan kepada masyarakat semakin bertambah dengan adanya aplikasi online bersama Bank bjb. “Saat ini, semakin mudah dalam pajak kendaraan bermotor khususnya pajak tahunan,” katanya.

Menurut Opar, bagi warga Banten yang ingin mengurus keperluan terkait program tersebut, bisa langsung datang ke kantor dan gerai samsat terdekat. Para wajib pajak juga bisa membayar PKB di minimarket atau melalui layanan e-Samsat di aplikasi Samsat Banten Hebat (Sambat). “Ayo bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program bebas denda pajak. Bisa langsung datang ke Kantor Samsat di daerah masing-masing,” katanya.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, dari 5.015.506 potensi kendaraan di Banten, sebanyak 1.820.016 kendaraan di antaranya belum daftar ulang tahunan atau membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Bapenda mencatat, dari 1.820.016 kendaraan yang belum membayar pajak, 1.644 unit di antaranya berada di wilayah hukum Polda Banten dengan pokok pajak di atas Rp 3 juta. Jika ditotal pajak pokoknya mencapai Rp 7,23 miliar. Selain kendaraan pribadi, ada juga kendaraan plat merah atau pemerintah yang belum membayar pajak. “Untuk itu, kami berharap kepada seluruh wajib pajak untuk membayar PKB,” ujarnya. (***)