Serang – Kasus kekerasan terhadap anak di Provinsi Banten terus meningkat. Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyebut Provinsi Banten masuk dalam zona merah kejahatan seksual terhadap anak.

Berdasarkan data Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten masuk urutan kesembilan dari 34 Provinsi dengan jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 339.000 pada tahun 2020. Menurut Arist, angka kasus kejahatan terhadap anak di Banten tersebut tergolong cukup tinggi.

“Angka itu sangat tinggi sekali. Itu belum termasuk jumlah kasus kejahatan seksual yang berujung damai seperti di kampung-kampung karena hal itu dianggap aib keluarga, sehingga tidak terdata,” kata kata Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arits Merdeka Sirait usai melantik pengurus Lembaga Perlindungan Anak atau LPA Provinsi Banten di KP3B, Kota Serang, Kamis, 16 September 2021.

Menurutnya, kejahatan seksual terhadap anak merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. “Karena ia masuk ke perkara lekspesialis, setara dengan narkoba, korupsi dan terorisme. Pemerintah harus memberikan perhatian khusus,” tegasnya.

Ia berharap semua pihak lebih peduli dengan kehidupan dan masa depan anak-anak Indonesia. Orang tua bisa menjadi teman sekaligus guru bagi putra putrinya. “Jadi kita jangan melihat apa yang terjadi pada anak-anak itu menjadi persoalan, karena kadang anak-anak itu membawa solusi bagi orang tuanya, namun jarang kita anggap,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua LPA Provinsi Banten Hendri Gunawan mengatakan, Hendry Gunawan mengatakan, pandemi Covid-19 telah memberikan dampak kepada 1.000 anak di Banten menjadi yatim piatu.

Menurutnya, tingginya kasus kekerasan terhadap anak di Provinsi Banten merupakan tantangan dan Pekerjaan Rumah (PR) besar kepengurusan di periode dirinya. “Dengan berbagai program yang akan dirancang, kami akan coba semaksimal mungkin menekan angka kekerasan terhadap anak itu,” katanya.

Hendry menyatakan, program yang akan didorong itu seperti keterlibatan masyarakat di dalam melakukan perlindungan kepada anak lewat program relawan sahabat anak. “Para relawan ini akan menjadi pionir hingga bisa terjun langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” katanya. (Sie/Red)