Pemerintah Provinsi Banten telah mengambil langkah-langkah strategis dalam implementasi pembangunan bidang ketahanan pangan di wilayah Provinsi Banten.A� Melalui Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP) , Pemprov telah menerbitkan peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 tentang perlindungan lahan pertanian panganA� berkelanjutan untuk mengantisipasi tidak terkendalinya alih fungsi lahan. a�?Peraturan daerah ini juga dimaksudkan guna mendukung terwujudnya kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional,a�? kata Gubernur Banten H. Rano Karno S,IP saat membuka acara Rakor DewanA� Ketahanan Pangan Provinsi Banten di Pendopo KP3B, Serang, Selasa (27/10/2015).

Selaian menerbitkan perda, menurut Gubernur,A� Pemprov juga telah melakukanA� optimalisasi dan perluasan pembangunan jaringan irigasi, hal ini dilakukanA� untuk menjangkau lahan sawah yang semula berpengairan non teknis atau sawah tadah hujan.A� a�?Langkah ini juga sebagai upaya pengganti lahan sawah teknis yang terus berkurang,a�? ucapnya dihadapan peserta rakor yang berasal dari Provinsi, Kabupaten/Kota . serta stakeholder lainnya.

Gubernur melanjutkan, langkah selanjutnya yang telah dilakukan adalah dengan mempercepat peningkatan produksi pangan pokok khususnya padi, jagung dan kedele melalui upaya khusus dan gerakan penyuluhan berbasis balai penyuluhan pertanian. Selain itu, pihaknya telah mengalokasikan cadangan pangan Pemerintah Provinsi sesuai dengan amanat peraturan menteri pertanian nomor 65/permentan/ot.140/12/2010 tentang standar pelayanan minimal bidang ketahanan pangan provinsi dan kabupaten/kota.

a�?Pemprov telah menerbitkan Pergub Banten No 52 tahun 2014 tentang pembentukan unit pelaksana teknis badan (UPTB) balai cadangan pangan. menyusun peta keamanan dan kerentanan pangan sebagai bahan untuk melakukan intervensi, termasuk mempercepat perbaikan dan perluasan infrastruktur untuk memperlancar distribusi pangan,a�? jelas Gubernur.

Dewan Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota, menurutA� Gubernur,A� memiliki peran yang sangat strategisA� dalam mengarahkan, merumuskan serta mengawal implementasi kebijakan ketahanan pangan. Hal ini penting untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan program ketahanan pangan yang mencakup sub sistem ketersediaan dan kerawanan pangan, sub sistem distribusi dan akses pangan serta sub sistem konsumsi dan keamanan pangan dapat tercapai serta untuk mendorong keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan ketahanan pangan.

a�?Kami harapkan, rapat koordinasi ini semakin memperkuat hubungan kerjasama baik antara Pemerintah Provinsi denganA� Kabupaten/Kota maupunA� antar Kabupaten/Kota dalam pemantapan ketahanan pangan guna mendorong percepatan terwujudnya kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan di Provinsi Banten. Saya juga menugaskan kepada Kepala BKPP Banten selaku Sekretaris DKP Provinsi Banten untuk segera menyusun rencana aksi daerah (RAD) dalam rangka pembangunan ketahanan pangan di Provinsi Banten,a�? jelasnya.

SementaraA� Kepala BKPP Provinsi Banten, Agus M Tauhid menambahkan, selain langkah-langkah yang disebutkan tadi dalam rangka pembangunan bidang ketahanan pangan di wilayah Provinsi Banten,A� pihaknya juga telahA� meningkatkan operasi pasar secara berkelanjutan, dan mempermudah aksesibilitas bagi pelaku usaha pangan/UMKM,A� diantaranya melalui fasilitasi gerai pangan lokal (GPL).

a�?Kami juga terus mengoptimalkan pemanfaatanA� pekarangan rumah warga melalui kawasan rumah pangan lestari ( KRPL), termasukA� meningkatkan promosi dan publikasi,a�? kata Agus.

Terkait rakor Ketahanan Pangan ini, AgusA� berharap adanya kesepakatan Gubernur dan Bupati/Walikota selaku Ketua Dewan Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan di Provinsi Banten.

a�?Rakor iniA� sebagai upaya untuk meningkatkan komitmen Bupati/ Walikota selaku Ketua DKP Kabupaten/ Kota dalam rangka mendukung perwujudan swasembada pangan di daerah masing-masing., termsuk mereviu kebijakan dan program ketahanan pangan dan gizi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota,a�? ucapnya.

Turut hadir pada rakor DKP tersebut, Bupati dan Walikota Se-Provinsi Banten, SKPD yang menangani ketahanan pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota, instansi vertikal, Fakultas pertanian Universitas Negeri Sultan Ageng Tirtayasa, Bank Indonesia PerwakilanA� Provinsi Banten, pelaku usaha dan seluruh stakeholder dibidang ketahanan pangan Se-Provinsi Banten.

Pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama dalam bidang ketahanan pangan antaraA� DKP Provinsi Banten dan DKP Kabupaten dan Kota Se-Provinsi Banten. (Adv)