Serang – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten memberikan kemudahan bagi masyarakat terkait dengan layanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Deni Hermawan mengungkapkan bahwa Layanan informasi tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat di akses oleh masyarakat Banten yang memiliki kendaraan terdaftar di Provinsi Banten.

Informasi tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa dikirimkan melalui aplikasi Whatsapp dengan cara ketik “infopkb spasi Nopol Kendaraan” dan chat ke nomor berikut 081110002230 dan 087777252535.

Setelah mengirimkan pesan permohonan informasi tagihan masyarakat akan langsung mendapatkan balasan berupa rincian pajak kendaraan yang harus dilunasi.

Rincian biaya tersebut antara lain pokok pajak yang harus dibayar dan kolom denda jika terlambat membayar pajak, selain itu ada juga biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan.

Adapun selain layanan info PKB melalu Whatsapp Blast Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten menyediakan layanan info PKB melalui website dengan cara ketik: https://infopkb.bantenprov.go.id/ pada browser.

“Pemilik kendaraan tidak perlu repot-repot lagi pergi ke kantor samsat untuk mengecek pajak kendaraannya, cukup menggunakan Ponsel dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja” ujar Deni. (Adv*)