ilustrasi : Net

Sigmainteraktif.com – Zakat penghasilan, atau juga disebut dengan zakat profesi, merupakan bagian dari zakat mal atau zakat harta benda yang dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin seorang muslim dari pekerjaan tertentu, dengan syarat nisab dan sempurna haul yang harus dilewatinya.

Lalu bagaimana menghitung jumlah zakat penghasilan yang harus dikeluarkan bagi seorang muslim?

Dikutip dari laman BAZNAS, Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau memberikan penjelasan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

Zakat penghasilan atau zakat profesi boleh dikeluarkan apabila harta yang dihasilkan dari pendapatan rutin profesi seseorang telah mencapai nisab atau batas harta tertentu yang dikenai zakat, serta mencapai haul atau telah melewati batas waktu yang ditentukan. Adapun nisab zakat penghasilan yaitu sebesar 85 gram emas dengan haul satu tahun dengan kadar zakatnya senilai 2.5 persen.

Zakat penghasilan dengan gaji rutin bisa ditunaikan per bulan dengan nilai nisab setiap bulannya yakni setara dengan nilai 85 gram emas dibagi dua belas, dengan mengikuti harga Buy Back emas pada hari zakat akan ditunaikan, dengan kadar zakat 2.5 persen.

Apabila penghasilan tiap bulan seseorang tersebut telah mencapai atau melebihi nisab bulanan, maka boleh dikeluarkan zakatnya sebesar 2.5 persen dari total keseluruhan penghasilan.

Namun, bagi profesi dengan penghasilan yang tidak tetap dan tidak mencapai nisab selama satu bulan, maka hasil pendapatannya selama satu tahun dihitung kemudian ditunaikan zakatnya apabila telah mencapai nisab.

Nah, berikut ini merupakan cara menghitung zakat penghasilan, yakni:

2.5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan x setahun

Contoh:

Bila harga emas hari di mana akan ditunaikan zakat penghasilan per gramnya mencapai Rp924.000 maka jumlah tersebut dikalikan sebanyak 85 gram emas, maka nisab zakat penghasilan dalam setahun yaitu sebesar 78.540.000. Apabila harta penghasilan seseorang mencapai Rp15.000.000 per bulan atau Rp180.000.000 dalam setahun, penghasilan seseorang tersebut telah mencapai nisab yang sudah diperbolehkan menunaikan zakat.

Berdasarkan rumus cara menghitung zakat penghasilan tersebut maka zakat yang harus ditunaikan yakni:

2.5 % x Rp15.000.000 x 12 = Rp4.500.000 atau Rp375.000 setiap bulannya

(Sumber: Tempo.co/Red)

https://ramadan.tempo.co/read/1454010/cara-menghitung-zakat-penghasilan