Tangsel – Walikota Tangerang Selatan terpilih Benyamin Davnie menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan Muhamad Saras terkait gugatan sengketa hasil Pilkada Tangsel.

Menurut Benyamin apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi atau MK merupakan bentuk demokrasi dari rangkaian Pilkada Tangsel dan semuanya harus menghormati putusan yang bersifat final tersebut.

“Ini rangkaian dari demokrasi yang tatanannya harus dijaga bersama, gugatan yang disampaikan pasangan Muhamad Saras adalah satu diantara warna demokrasi dan hasilnya sudah terlihat melalui vonis MK,” ujar Benyamin Rabu, 17 Fabruari 2021.

Menurut Benyamin kemenangan ini adalah bukan miliknya pribadi namun merupakan kemenangan seluruh masyarakat Tangsel juga seluruh peserta Pilkada kemarin. “Saya optimis dengan putusan MK ini bahwa kita bisa merajut pembangunan Tangsel secara bersama-sama termasuk dengan Paslon peserta Pilkada,” katanya.

Benyamin menjelaskan setelah putusan ini dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat Tangsel supaya bersatu padu bergandengan tangan dalam membangun Tangsel secara bersama. “Tangsel rumah kita bersama, semua punya andil yang dan mari kita bersatu padu memajukan Tangsel supaya lebih baik lagi demi kemaslahatan rakyat Tangsel,” ujarnya.

Sebelumnya KPU Tangsel menetapkan pasangan Benyamin Pilar sebagai pemenang Pilkada, namun kemenangan ini mendapat gugatan dari pasangan Muhamad Saras ke MK. (Long/Cing)