Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) pengelolaan keuangan dan aset daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten triwulan II Tahun Anggaran 2023, di Kota Tangerang, pada Selasa (05/09/2023).

Rakor tersebut dilakukan dalam menjalankan amanat Undang – Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta amanat PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. “Rakor ini untuk melaksanakan amanat itu, paling sedikit tiga kali setiap provinsi harus melakukan evaluasi atas amanat tersebut,” kata Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti.

Rina Dewiyanti menjelaskan pembinaan dilakukan dalam bentuk konsultasi, fasilitasi, pendidikan, pelatihan dan penelitian serta pengembangan. “Kita sudah melakukan evaluasi di triwulan pertama, triwulan kedua atau semester pertama ini. Dan nanti di triwulan akhir, kita akan laksanakan satu kali lagi yaitu proses pelaksanaan APBD 2023 dari Januari hingga Desember,” katanya.

Sedangkan pengawasan, kata Rina Dewiyanti, dalam bentuk audit, reviu, evaluasi, pemantauan bimbingan teknis dan bentuk pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Dalam aspek pembinaan dan pengawasan keuangan dan aset daerah, Rina Dewiyanti mengatakan terdapat 10 indikator penilaian kinerja pengelolaan keuangan dan aset daerah triwulan II tahun 2023. “Jadi ada tim penilai untuk kinerja pengelola keuangan dan aset daerah, terdiri dari Bapenda, Inspektorat, unsur biro hukum, BPKAD, ekbang, dan Bappeda,” katanya.

Tak hanya itu, Rina Dewiyanti menuturkan bahwa pihaknya memiliki misi yang sama, seluruh pengelolaan keuangan yang dilakukan Kabupaten/Kota di Provinsi Banten itu sudah dilaksanakan dengan baik, efesien, tertib, efektif, dan manfaat.

“Sesuai asas yang sudah disepakati bersama, terkait dengan akuntabilitasnya, efesien dan efektif dalam penggunaanya, dan juga adanya manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat dari program – program tersebut,” ujarnya.

Dalam rapat koordinasi itu, Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan menyampaikan secara daring bahwa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disusun dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.

Sementara itu, Sekretaris BPKAD Provinsi Banten Agus Setiyadi menyampaikan materi penyuluhan anti korupsi yang berjudul “Memahami dan menghindari tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah.

Setiap orang yang melawan hukum, kata Sekban, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara dan merugikan perekonomian negara. “Korupsi itu tidak hanya kita yang nerima uang, memperkaya orang lain juga termasuk dengan tindakan korupsi,” kata Agus. (*)