Kepala Dinsos Provinsi Banten, Nurhana

Serang – Penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan kewajiban pemerintah baik tingkat pusat maupun daerah. Tak terkecuali lanjut usia terlantar baik yang berada di dalam maupun luar panti. “Sebagai Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) lanjut usia terlantar memiliki berbagai kelemahan, kerentanan maupun halangan dalam menjalani fungsi sosialnya sehari-hari,” kata Kadinsos Banten, Nurhana, Jumat (6/9/2024).

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia, kata dia bahwa perlindungan sosial adalah upaya pemerintah dan/atau masyarakat untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi lanjut usia tidak potensial agar dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar,” ujarnya.

Nurhana mengatakan dalam penanganan lanjut usia terlantar diperlukan rehabilitasi sosial lanjut usia yaitu upaya yang ditujukan untuk membantu lanjut usia dalam memulihkan dan mengembangkan fungsi sosialnya. “Salah satu upaya yang dilakukan oleh Dinas Sosial Provinsi Banten tahun 2024 ini adalah dengan memberikan bantuan sosial kepada lanjut usia terlantar,” ucapnya.

Nurhana menambahkan bantuan tersebut berupa paket bingkisan tambahan nutrisi serta alat bantu bagi lanjut usia dengan keterbatasan fisik. “Paket bingkisan yang telah disampaikan sebanyak 65 paket dan alat bantu diantaranya alat bantu dengar sejumlah 50 pasang, kursi roda 600 unit dan tongkat kaki tiga sebanyak 200 buah yang diberikan kepada penerima manfaat di 8 Kabupaten/Kota Se Provinsi Banten,” katanya. Adapun untuk alat bantu kursi roda dan tongkat kaki tiga masih dalam proses pendistribusian ke 8 Kabupaten/Kota. Namun untuk alat bantu dengar dan paket bingkisan telah selesai disampaikan kepada penerima manfaat. “Diharapkan dengan pemberian bantuan tersebut lanjut usia terlantar dapat memenuhi kebutuhan akan nutrisi tambahan dan terbantu dalam melakukan aktifitas sehari-hari,” ucapnya. (ADV)