Foto; Net

Pemerintah Provinsi Banten terus mendorong program Banten Bebas Pasung. Gerakan Banten Bebas Pasung merupakan gerakan masyarakat secara spesifik berfokus pada isu penanganan penyandang disabilitas mental dengan menolak pemasungan dan mengkampanyekan sebuah perubahan sosial dalam penanganan penyandang disabilitas mental yang dipasung melalui pengembangan layanan dasar terintegrasi, meliputi Pendataan, layanan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Layanan Kartu BPJS, Layanan Pengobatan, Layanan Rehabilitasi Sosial.

Cara memasung orang dengan gangguan jiwa selain membatasi gerak juga menghambat untuk yang bersangkutan mengakses layanan kesehatan. “Orang yang mengalami gangguan kejiwaan dianggap sebagai orang yang tidak lagi punya harapan untuk menjalani kehidupan secara normal,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Dr. dr. Hj. Ati Pramudji Hastuti, MARS.

Menurut Ati, ada beberapa alasan masyarakat memasung anggota keluarga atau anggota masyarakat lainnya. “Tidak jarang pula mereka dipasung oleh keluarga dan masyarakat sekitar karena dianggap dapat membahayakan dan mengganggu ketentraman warga lainnya.”

Padahal, kata dia, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Semakin lama seorang ODGJ dalam pemasungan maka akan semakin berat gangguan jiwa yang harus ditanggungnya dan semakin berat beban keluarga yang harus merawatnya.

Menurut data Riset Kesehatan Dasar (RISKESDAS) Tahun 2018 di Provinsi Banten, estimasi orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berat adalah sebesar 0,13% atau diperkirakan berjumlah 15.476 Orang, dan ODGJ yang mengalami pemasungan yaitu sebesar 14 % berjumlah 2.167 Orang. Temuan data pasung di Provinsi Banten pada tahun 2017 sebesar 157 kasus, tahun 2018 sebesar 134 kasus, tahun 2019 sebesar 97, tahun 2020 sebesar 70 dan tahun 2021 bulan agustus sebesar 82.

Upaya yang telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Banten untuk membantu menurunkan kasus pasung di Provinsi Banten diantaranya:

1.Rakontek program Kesehatan jiwa tingkat Provinsi Banten
2.Peer review peningkatan pelayanan Kesehatan jiwa
3.Sosialisasi desa siaga sehat jiwa
4.Pembentukan desa siaga sehat jiwa
5.Orientasi deteksi dini GME bagi tenaga kesehatan
6.Promosi program Kesehatan jiwa media
7.Orientasi deteksi dini dan penanganan pelayanan gangguan jiwa bagi tenaga Kesehatan
8.Pertemuan Tim Pengarah Kesehatan Jiwa (TPKJM) Tingkat Provinsi Banten

Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan Peraturan Gubernur No 83 Tahun 2017 tentang Gerakan Banten Bebas Pasung. Dalam upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat, Pemerintah Provinsi Banten sendiri telah membentuk Tim Pengarah Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) Tingkat Provinsi Banten.

TPKJM merupakan Tim yang memberikan pengarahan bagi pelaksana program-program kesehatan jiwa masyarakat di Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang keanggotaannya terdiri dari beberapa perangkat daerah yang terkait, Kepala Kepolisian Daerah dan Direktur Rumah Sakit Jiwa Pusat / Provinsi di wilayahnya, yang pelaksanaannya di bawah koordinasi Sekretariat Daerah Provinsi. Pelaksanaan sehari-hari berada di bawah koordinasi Kepala Dinas Kesehatan. (Adv*)