Serang – Koalisi Partai Gerindra-PKS mengisyaratkan dukungan pada mantan Bupati Lebak dua periode, Mulyadi Jayabaya, atau biasa dipanggil JB. Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Gerindra Ali Zamroni membenarkan bahwa Gerindra-PKS melakukan komunikasi intensif dengan Mulyadi Jayabaya atau JB dan Andika Hazrumy.

Menurut Ali Zamroni, koalisi Partai Gerindra-PKS terus intens membangun komunikasi dengan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang akan maju pada Pilkada Banten 2017. Selain dengan bakal calon, Gerindra-PKS juga rajin berkomunikasi dengan partai politik (parpol) lain. “Kita sudah komunikasi juga dengan banyak partai untuk menguatkan koalisi,” ujar Ali Zamroni Juma��at, 8 April 2016.

Ali mengaku bahwa koalisi Gerindra-PKS makin mantap, dan makin kuat keyakinan untuk mengusung calon. Ali mengklaim hubungan koalisi tersebut sudah diketahui dan direstui DPP. “Prinsipnya DPP setuju. Kondisi itu sudah kita sampaikan ke pengurus di bawahnya, artinya kita sudah libatkan mesin politik kita,” katanya.

Sementara itu, bakal calon gubernur Mulyadi Jayabaya membenarkan sering berkomunikasi dengan PKS-Gerindra dalam rangka membahas pilkada Banten 2017. a�?Komunikasi politik secara pribadi dengan sejumlah pimpinan parpol sudah dilakukan. Saya ingin agar parpol yang mengusung saya nanti, sama-sama memikirkan pembangunan Banten yang lebih baik,a�? ujar Mulyadi Jayabaya.

Menurutnya, pembangunan Banten ke depan akan sukses jika melibatkan semua pihak baik itu parpol, tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun elemen masyarakat lainnya. a�?Semua parpol kita ajak komunikasi. Tentu komunikasi itu bertujuan untuk menyamakan visi dan misi membangun,a�? ujarnya.

Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera menyatakan berkoalisi dengan Partai Gerakan Indonesia Raya untuk menghadapi pilkada Banten pada 2017. “Kami sudah sepakat koalisi,” ujar Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Provinsi Banten Miptahuddin.

Di DPRD Provinsi Banten saat ini, PKS memiliki 8 kursi, sedangkan Gerindra 10 kursi. Bergabungnya dua partai ini telah memenuhi persyaratan untuk mengusung satu pasangan calon gubernur-wakil gubernur, dengan jumlah minimal 17 kursi, seperti yang disyaratkan KPU. (Acing/Rmd) t>